Potensi Kerugian Konsumen Akibat Elpiji Tak Sesuai Takaran Capai Rp1,7 M per Tahun

Senin 27 May 2024 - 15:22 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Rizky Panchanov

Direktur Jenderal PKTN Kemendag Moga Simatupang menambahkan ia menyatakan, sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.

"Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha," ujar Moga.

Sedangkan Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo menerangkan, pihaknya akan melakukan cek lebih lanjut, apalagi ditemukan juga tabung-tabung yang berisi lebih dari 3 kg.

BACA JUGA:Kemenaker Optimalkan Program Magang untuk Tekan Pengangguran di Kalangan Gen-Z

“Yang menjadi concern yang minus karena ada potensi merugikan. Kita harus lihat, namanya produksi itu ada defectnya, berapa persen defect yang diizinkan, ini harus kita perbaiki," jelas Mars Ega. Ia menambahkan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada SPBE yang nakal. 

"Kami pastikan akan memberi sanksi kepada SPBE yang memang menyalahi aturan dan merugikan masyarakat," sambungnya.

Pertamina Patra Niaga mewajibkan seluruh SPBE melakukan langkah Standar Operation Procedure (SOP) sebelum pengisian gas ke tabung, antara lain pengecekan akurasi mesin pengisian sebelum dioperasikan. Kemudian pengecekan kualitas produk dengan uji lab di Terminal LPG, melakukan pengecekan visual kondisi tabung sebelum pengisian,  proses uji sampling mesin pengisian.(jpc/disway/nca)

 

Kategori :