Antrean Panjang BBM, Pemkab Waykanan Akui Tak Berdaya

Radar Lampung Baca Koran--

BLAMBANGANUMPU – Pemkab Way Kanan mengakui tidak memiliki kewenangan untuk memenuhi ketercukupan BBM bagi masyarakat.

Pemerintah daerah hanya bisa memberikan masukan dan permintaan kepada Pertamina agar menambah pasokan BBM di SPBU-SPBU yang ada di Way Kanan.

Selain itu, Pemkab juga meminta agar SPBU yang sempat dihentikan operasinya bisa kembali diaktifkan, apabila pelanggaran yang dilakukan tidak tergolong berat.

“Kami melihat langsung antrean panjang kendaraan setiap hari di sejumlah SPBU untuk mendapatkan pertalite maupun solar. Namun, terus terang kami tidak bisa berbuat banyak selain menyampaikan hal itu ke pihak Pertamina, dengan harapan ada penambahan stok. Kami juga meminta SPBU yang disanksi bisa kembali diisi jika pelanggarannya ringan. Itu bukan berarti kami membela SPBU, melainkan demi kepentingan masyarakat Way Kanan,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Way Kanan, Edi Supriyanto.

Edi menegaskan, permintaan penambahan pasokan BBM juga mempertimbangkan letak SPBU di Way Kanan yang berada di jalur lintas Sumatera.

Jalur tersebut tidak hanya dilalui warga Way Kanan, tetapi juga kendaraan dari Aceh hingga Pulau Jawa.

“Karena itu wajar jika stok BBM di SPBU Way Kanan harus ditambah,” tambahnya.

Selain itu, Edi menilai kebutuhan BBM di Way Kanan cukup tinggi karena banyak warga pedalaman yang bergantung pada solar dan pertalite.

“Banyak warga berdomisili jauh di pedalaman, seperti dari Negeri Besar hingga Rebang Tangkas, yang jaraknya bisa mencapai 60 hingga 70 kilometer dari SPBU. Sering kali saat mereka tiba di SPBU, BBM sudah habis. Kondisi itu kerap memicu antrean panjang hingga ke jalan raya yang berpotensi menimbulkan kecelakaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti persoalan pelayanan SPBU di Kampung Gunung Sangkaran yang dinilai tidak transparan dalam pengukuran BBM.

“Kami sudah berkali-kali meminta SPBU tersebut melakukan tera ulang, tetapi tidak pernah direspons. Karena itu kami melayangkan surat teguran, bahkan beberapa hari lalu sudah sampai pada teguran resmi,” kata Edi.

Surat teguran itu tercatat dengan nomor 510/119/IV.19-WK/2025 dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Way Kanan, yang menegaskan agar SPBU SPBU 24 347 149 Gunung Sangkaran segera mengajukan permohonan tera ulang pengukuran BBM.(*)

 

 

Tag
Share