Kemudian ditangkap pula pelaku Heru sekitar pukul 13.00 WIB di Pasar Bandaragung, Lampung Tengah.
Terakhir polisi turut menangkap pelaku Andri sekitar pukul 17.30 WIB saat mancing di sungai yang ada di wilayah PT Gunung Madu Perkasa (GMP), Kecamatan Terusannunyai.
BACA JUGA:Lama Diburu, Harimau Sumatera Penerkam Warga hingga Tewas Masuk Perangkap
Dari penangkapan tersebut, diketahui bahwa Ikbal merupakan pelaku utama kasus ini. Sementara itu, Jaka yang bertugas menjual sepeda motor korban kepada Heru seharga Rp1.020.000.
Setelah itu, pelaku Heru turut menjual sepeda motor korban kepada pelaku Andri seharga Rp1.800.000.
Pelaku Andri setelah itu menjual sepeda motor korban kepada seseorang yang tidak dikenal dengan sistem COD.
Perwira dengan melati satu dipundaknya itu melanjutkan, para pelaku telah ditahan di Mapolres Tuba.
Pelaku Ikbal dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sementara itu, pelaku Jaka, Heru, dan Andri dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (nal/nca)