Buron 10 Bulan, 4 Pelaku Pencurian dan Penadahnya di Tuba Diciduk Polsek Banjar Agung, Begini Modusnya

Kamis 23 May 2024 - 16:13 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Rizky Panchanov

Kemudian ditangkap pula pelaku Heru sekitar pukul 13.00 WIB di Pasar Bandaragung, Lampung Tengah.

Terakhir polisi turut menangkap pelaku Andri sekitar pukul 17.30 WIB saat mancing di sungai yang ada di wilayah PT Gunung Madu Perkasa (GMP), Kecamatan Terusannunyai.

BACA JUGA:Lama Diburu, Harimau Sumatera Penerkam Warga hingga Tewas Masuk Perangkap

Dari penangkapan tersebut, diketahui bahwa Ikbal merupakan pelaku utama kasus ini. Sementara itu, Jaka yang bertugas menjual sepeda motor korban kepada Heru seharga Rp1.020.000.

Setelah itu, pelaku Heru turut menjual sepeda motor korban kepada pelaku Andri seharga Rp1.800.000.

Pelaku Andri setelah itu menjual sepeda motor korban kepada seseorang yang tidak dikenal dengan sistem COD.

Perwira dengan melati satu dipundaknya itu melanjutkan, para pelaku telah ditahan di Mapolres Tuba. 

Pelaku Ikbal dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. 

Sementara itu, pelaku Jaka, Heru, dan Andri dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (nal/nca)

 

 

Kategori :

Terpopuler

Rabu 18 Jun 2025 - 19:23 WIB

Iklan Baris 19 Juni 2025

Rabu 18 Jun 2025 - 20:46 WIB

Densus 88 Polri Selidiki Ancaman Bom

Rabu 18 Jun 2025 - 21:05 WIB

SPMB Jalur Domisili, Utamakan Nilai

Rabu 18 Jun 2025 - 20:07 WIB

Supriyanto Resmi Jabat Sekkab Lamsel