BANDARLAMPUNG - Ruangan pelayanan publik yang ada di Mapolresta Bandarlampung disidak Wakapolresta AKBP Erwin Irawan, Jumat (17/5). Pengecekan diawali di ruang pelayanan yang ada di gedung Satu Atap SPKT dan ruang Satpas 2526 Satlantas Polresta Bandarlampung.
Gedung SPKT berisikan pelayanan laporan kepolisian, baik tindak pidana maupun laporan kehilangan, pelayanan penerbitan SKCK, dan pelayanan sidik jari.
Erwin Irawan melihat sejumlah sarana-prasarana yang ada di pelayanan publik dengan sesekali berbincang dengan petugas pelayanan.
Usai melakukan sidak, Erwin Irawan mengatakan bahwa sidak yang dilakukan guna mengetahui secara langsung sarana maupun prasarana yang ada di ruang pelayanan guna menunjang kinerja personel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan pelayanan kepada masyarakat benar-benar berjalan sesuai SOP yang ada,” ungkap Erwin Irawan.
BACA JUGA:Ibunda Wisudawati FK Wakili Anaknya Menerima Ijazah
Erwin Irawan menyampaikan standar pelayanan sudah berjalan selama ini. Namun, ada hal lainnya yang tak kalah penting yakni sistem pengawasan untuk mencegah perilaku koruptif maupun pungutan liar dengan berbagai macam dalih.
“Kami tanyakan tentang kepuasaan pelayanan. Kemudian kecepatan proses dan biaya PNBP yang harus dibayarkan,” ucap Erwin Irawan.
Erwin Irawan mengungkapkan, setiap pelayanan Polri harus cepat dan biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
“Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui secara persis tentang mekanisme dan mengukur tingkat kepuasaan atas pelayanan yang diberikan sehingga ke depan dapat dilakukan perbaikan-perbaikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ungkap Erwin Irawan. (gie/c1/ful)