PRINGSEWU - Kiriman video singkat berisi tindakan tak senonoh membuka tabir pencabulan TB dan ZA. Ujungnya, TB harus berurusan dengan polisi setelah orang tua ZA melaporkannya ke Polres Pringsewu.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut. TB diamankan polisi di rumahnya di Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, pada Kamis (16/5) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Remaja yang baru lulus SMP tersebut diamankan polisi atas dugaan telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang perempuan yang baru duduk dibangku SMP, berinisial ZA,” kata Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya.
BACA JUGA:Jaga Lingkungan, Polres Gelar Program Bersih Pantai
Dijelaskan, penangkapan TB setelah orang tua ZA mendapat kiriman video dari orang tak dikenal. Video singkat itu berisi tindak asusila yang dilakukan oleh TB kepada buuah hatinya. Setelah dicek, ternyata korban membenarkan kejadian tersebut.
“Tidak terima anak kesayangan yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP menjadi korban persetubuhan, ibu korban kemudian melaporkran kejadian tersebut ke Polisi,” terang Kasatreskrim melalui keterangan humas.
TB disangkakan melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), dan Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
“Lantaran pelaku masih berstatus anak di bawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” ungkapnya. (sag/c1/fik)