Imbas Temuan PPATK, Kemensos Coret 228 Ribu Penerima Bansos

CORET: Menindaklanjuti temuan PPATK, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengumumkan pencoretan 228 ribu penerima bansos dari daftar distribusi. Mereka dinilai tidak lagi memenuhi syarat, salah satunya karena terlibat judi online.-FOTO BIANCA CHAIRUNISA/DISWAY -
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap hasil verifikasi terbaru terhadap 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang diajukan Kementerian Sosial (Kemensos).
Hasilnya, 8,39 juta rekening teridentifikasi menerima bansos, sementara 1,7 juta lainnya tidak terdata sebagai penerima.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya juga menemukan sejumlah anomali dalam penyaluran bansos.
Temuan tersebut di antaranya, 78.000 penerima bansos aktif bermain judi online pada semester I 2025, 27.932 penerima tercatat sebagai pegawai BUMN, 7.479 penerima berstatus dokter, Lebih dari 6.000 penerima memiliki jabatan eksekutif/manajerial, Hampir 60 penerima memiliki saldo rekening di atas Rp 50 juta.
“Temuan ini perlu ditindaklanjuti Kemensos melalui pengecekan lapangan, apakah penerima masih layak atau tidak,” ujar Ivan di Kantor Kemensos, Jakarta, dikutip pada Sabtu 9 Agustus 2025.
Menindaklanjuti temuan PPATK, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengumumkan pencoretan 228 ribu penerima bansos dari daftar distribusi. Mereka dinilai tidak lagi memenuhi syarat, salah satunya karena terlibat judi online.
Dari lebih 600 ribu penerima yang terindikasi tidak layak, sebanyak 375 ribu data lainnya masih dalam proses pendalaman. Pemeriksaan meliputi profil rekening, pekerjaan, hingga aktivitas mencurigakan.
“Kami ingin penyaluran bansos tahap berikutnya sudah tersaring sejak awal. Ini bagian dari evaluasi internal,” kata Gus Ipul.
Langkah ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 yang menegaskan bansos harus diberikan kepada masyarakat yang benar-benar berhak berdasarkan data akurat dan terverifikasi.
Gus Ipul juga menegaskan, dana bansos yang mengendap di rekening tidak aktif akan otomatis ditarik. Aturan berlaku jika dana tidak diambil selama lebih dari 3 bulan 15 hari.
“Kami ingin bansos benar-benar tepat sasaran. Jika tidak sesuai syarat, akan kami hentikan, bahkan diblokir, dan digantikan penerima baru yang layak,” tegasnya.
Kemensos berencana menggandeng lebih banyak lembaga, termasuk pemerintah daerah, untuk memperkuat proses validasi dan memastikan distribusi bansos transparan serta tepat sasaran.
Diberitakan sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah menuntaskan proses analisis atas 122 juta rekening dormant atau tidak aktif yang terdampak kebijakan penghentian sementara transaksi sejak 15 Mei 2025.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah mengatakan pihaknya telah memetakan tingkat risiko setiap rekening dormant tanpa mengungkap data individual.
“Peta risiko tersebut akan menjadi acuan bagi regulator dan industri jasa keuangan untuk mencegah penyalahgunaan rekening,” katanya kepada awak media, Sabtu 9 Agustus 2025.
“Sejumlah rekomendasi perbaikan penanganan dan mitigasi risiko sudah kami siapkan untuk diserahkan kepada otoritas terkait,” imbuhnya.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan, proses analisis di PPATK telah selesai dan mekanisme aktivasi kembali kini sepenuhnya berada di masing-masing bank sesuai kebijakan internal mereka.
“Kami terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan,” ujarnya.
Sejak Mei 2025, PPATK telah mengarahkan perbankan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara (cabut Hensem) sesuai prosedur.
Hingga kini, lebih dari 100 juta atau sekitar 90% rekening dormant telah kembali aktif. Mayoritas merupakan rekening yang tidak digunakan selama 5 hingga 35 tahun.
Sebagai langkah perlindungan, PPATK meminta perbankan proaktif menghubungi nasabah untuk pembaruan data melalui tatap muka atau layanan daring. Proses ini menjadi bagian dari prosedur Know Your Customer (KYC).
Bagi nasabah yang rekeningnya masih berstatus dormant, PPATK menyarankan untuk Mengunjungi kantor cabang atau pusat bank terdekat, Menghubungi layanan resmi bank jika tidak bisa hadir langsung, Menyiapkan dokumen identitas dan bukti kepemilikan rekening sesuai ketentuan bank.
PPATK menegaskan, penghentian sementara bukanlah sanksi, melainkan langkah preventif untuk melindungi dana nasabah dan menjaga integritas sektor keuangan dari ancaman kejahatan seperti penipuan, jual beli rekening, judi online, korupsi, narkotika, maupun peretasan.
“Dengan koordinasi antara PPATK, perbankan, regulator, dan masyarakat, kita bisa membangun sistem keuangan yang aman dan terpercaya,” paparnya. (disway/c1/yud)