Hanya untuk UMKM yang Ditunda, Sertifikasi Halal Bagi Usaha Besar Tetap Jalan 2024

Jumat 17 May 2024 - 15:03 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Rizky Panchanov

JAKARTA– Pemerintah memutuskan untuk menunda kewajiban sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil menngah (UMKM). Tadinya, aturan itu berlaku efektif mulai 18 Oktober 2024. Namun, kemudian diundur hingga Oktober 2026 mendatang.

Di lapangan, ada ketimpangan antara jumlah pelaku UMKM dengan realisasi sertifikasi halal oleh Kementerian Agama (Kemenag). Dari data Kementerian Bidang Perekonomian, saat ini jumlah UMKM di seluruh Indonesia mencapai 28 juta pelaku usaha. 

Sedangkan realisasi sertifikasi halal untuk UMKM baru pada angka 3,6 juta. Rinciannya, 3.473.799 pelaku usaha mikro dan 243.574 pelaku usaha kecil.

BACA JUGA:Kewajiban Sertifikasi Halal bagi UMKM Ditunda hingga 2026

Artinya baru berjalan 12,85 persen pelaku UMKM yang sudah mengantongi sertifikat halal Kemenag.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut penundaan itu sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMKM yang ada di seluruh Indonesia.

Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada 15 Mei 2024. 

“Kebijakan penundaan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman UMKM ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMKM. Dengan penundaan ini, pelaku UMKM diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal hingga Oktober 2026,” kata Menag Yaqut di Jakarta dalam keterangan resminya.

BACA JUGA:Simpan Cadangan Melimpah, Pemerintah Bentuk Tim Khusus Eksplorasi Migas di Indonesia Barat   

Terlebih kaya Yaqut, kebijakan penundaan itu untuk mencegah pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikat halal bermasalah secara hukum. Di antaranya, terkena sanksi administrasi yang berlaku sesuai aturan UU Jaminan Produk Halal.

“Keputusan ini juga untuk melindungi pelaku usaha, khususnya UMK, agar tidak bermasalah secara hukum atau terkena sanksi administratif,” sambungnya.

Adapun bagi selain produk UMK yang terkategori self declare, misalnya produk usaha menengah dan besar, menurut Menag, kewajiban sertifikasi halalnya tetap diberlakukan mulai 18 Oktober 2024.

BACA JUGA:BPH Migas Ajak Pemda Awasi Penyaluran BBM Subsidi

Aturan tersebut tertuang juga dalam Peraturan Pemerintah 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Di dalam pasal 140 diatur bahwa produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2024.

Pelayanan sertifikat halal dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag.

Kategori :