OJK Cabut Izin Paytren Milik Yusuf Mansur

Rabu 15 May 2024 - 06:16 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Rizky Panchanov

BACA JUGA:OJK Soroti Prosedur Penagihan SPaylater

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

“Dan dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas,” tutup pengumuman tersebut.(jpc/nca)

 

Kategori :