Arsip Kewilayahan Se-Indonesia Akan Ditata Ulang

Juru Bicara Presiden Prasetyo Hadi-FOTO IST-
// Buntut Sengketa 4 Pulau antara Aceh-Sumatera Utara
JAKARTA - Juru Bicara Presiden Prasetyo Hadi menegaskan pentingnya penataan ulang arsip kewilayahan yang dimiliki oleh berbagai kementerian dan lembaga, guna mencegah sengketa batas wilayah antarprovinsi.
Menurutnya, persoalan batas wilayah tidak hanya terjadi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, tetapi juga ditemukan di sejumlah daerah lain.
’’Ke depan, seluruh arsip kita harus dibenahi. Berdasarkan laporan menteri dalam negeri, persoalan batas wilayah ini bukan hanya terjadi di empat pulau yang diperebutkan antara Sumut dan Aceh, tetapi juga muncul di beberapa provinsi lain dengan kondisi serupa,” ujar Prasetyo.
Konflik kewilayahan terjadi saat Aceh dan Sumut sama-sama mengklaim empat pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar. Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri yang memasukkan keempatnya dalam wilayah Sumut.
Merespons hal ini, Presiden Prabowo Subianto turun langsung dengan memimpin rapat terbatas di tengah perjalanannya menuju Rusia. Presiden akhirnya menetapkan keempat pulau itu sebagai bagian dari Provinsi Aceh, dengan mempertimbangkan berbagai dokumen dan data pendukung yang tersedia.
BACA JUGA:PSI Verifikasi 150 Ribu Anggota untuk Pemilu Raya 2025, Target Rampung Awal Juli
“Ini menjadi momentum bagi kita untuk menata ulang. Ke depan, perlu ada kesepakatan bersama antarwilayah yang berbatasan agar persoalan serupa tidak terulang,” kata Prasetyo.
Sementara, Pemerintah diminta membuat payung hukum yang mengikat, seperti peraturan menteri dalam negeri, terkait empat pulau yang bersengketa dikembalikan ke Aceh. Hal itu agar tidak menimbulkan polemik lagi di masa mendatang.
“Sepertinya perlu dibuatkan payung hukum yang menegaskan empat pulau itu menjadi bagian dari wilayah administrasi Aceh sehingga tidak ribut lagi di masa yang akan datang,” kata Ketua Umum Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM) Muslim Armas di Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Menurutnya, jika tidak ada payung hukum yang kuat, maka akan membuka lagi potensi gugatan atau saling klaim terhadap kepemilikan keempat pulau di masa mendatang.
PPTIM sebagai induk organisasi paguyuban masyarakat Aceh di Jakarta mengapresiasi sikap Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan mengembalikan empat pulau yang bersengketa dengan Sumatera Utara ke Aceh.
BACA JUGA:Supriyanto Resmi Jabat Sekkab Lamsel
Keempat pulau itu, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.