Arsip Kewilayahan Se-Indonesia Akan Ditata Ulang

Juru Bicara Presiden Prasetyo Hadi-FOTO IST-
“PPTIM atas nama masyarakat Aceh yang ada di perantauan mengapresiasi kepada Presiden Prabowo yang sudah mendengar berbagai masukan dari masyarakat yang berkembang selama ini bahwa keempat pulau itu memang milik Aceh,” ujar Muslim.
Muslim memuji sikap Prabowo yang masih sempat memimpin rapat terbatas penyelesaian masalah empat pulau itu di tengah perjalanan kunjungan kerja ke luar negeri.
Muslim berharap dengan adanya keputusan Prabowo yang mengembalikan keempat pulau itu dalam wilayah administrasi Aceh, maka tidak ada polemik antara Aceh dan Sumatera Utara.
“Aceh dan Sumatera Utara provinsi bertetangga. Banyak warga Aceh yang tinggal di Sumatera Utara dan banyak juga warga Sumut tinggal di Aceh, jadi tidak perlu ada ribut-ribut. Aceh dan Sumatera Utara saling bersaudara. Ini bukan ajang rebut-rebutan pulau, jadi semua pihak harus legawa menerima keputusan presiden,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan keputusan Presiden Prabowo Subianto mengembalikan empat pulau sengketa ke Aceh harus dicantumkan dalam peraturan menteri dalam negeri (permendagri).
Menurut Yusril, hal itu penting agar memiliki kepastian payung hukum yang mengikat sekaligus mengantisipasi munculnya polemik serupa terkait sengketa kepemilikan pulau antara Aceh dan Sumatera Utara di masa mendatang.
“Keputusan tegas dan tepat yang telah diambil Presiden Prabowo harus dituangkan dalam peraturan menteri dalam negeri tentang tapal batas antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, serta antara Kabupaten Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah,” ujar Yusril dalam program Beritasatu Utama di Beritasatu TV, Selasa, (17/6/2025).
Yusril menjelaskan permendagri terkait pengembalian wilayah administrasi keempat pulau itu sangat penting untuk memberikan landasan hukum yang mengikat secara nasional, sekaligus menutup ruang sengketa lebih lanjut.
“Jika sudah menjadi peraturan, maka itu akan mengikat semua pihak. Kalau masih ada yang keberatan, jalur satu-satunya, adalah judicial review ke Mahkamah Agung. Tidak bisa digugat secara perdata karena ini bukan keputusan administratif biasa,” ujar pakar hukum tata negara itu. (beritasatu/c1/yud)