JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan bahwa perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) akan dilaksanakan.
Realisasinya setelah terbentuknya panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
’’Setelah terbentuknya pantarlih dilanjutkan dengan kegiatan pemutakhiran data pemilih (mutarlih),” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (6/5).
Hasyim juga menjelaskan bahwa pada 6-7 Mei 2024, sedang berlangsung tes tertulis untuk seleksi PPK Pilkada Serentak 2024. Sedangkan untuk PPS, pendaftarannya sedang berlangsung hingga 8 Mei 2024.
BACA JUGA:KPU RI Prediksi Jumlah Calon Kada Jalur Independen Berkurang
Selain itu, ia menyatakan bahwa PPK dan PPS akan membantu dua tugas KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota selama tahapan Pilkada Serentak 2024, terutama dalam pemutakhiran data pemilih dan verifikasi faktual dukungan bagi bakal calon perseorangan yang mendaftar sebagai calon kepala daerah di KPU Provinsi atau di KPU Kabupaten/Kota.
Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024: 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan; 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih; 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
Kemudian, 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih; 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon; 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon; 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon; dan 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
Lalu 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye; 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (jpc/c1/abd)