Pemkot Metro Ingatkan ASN Disiplin Pakai Seragam

Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kota Metro, Suwandi --
METRO - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk disipilin dalam pemakaian seragam.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kota Metro, Suwandi mengatakan, untuk menciptakan keseragaman ASN dalam bekerja, Perwali tersebut diterbitkan.
"Pemerintah Kota Metro telah berkomitmen untuk berupaya menciptakan demokrasi yang solid, akuntabel, dan berlandaskan dwngan regulasi. Termasukdi dalamnya ini mengenai aturan tentang pakaian dinas ASN," ungkapnya.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Metro, Zaki Mubarok, menjelaskan keseragaman dalam berseragam tak hanya berlaku pada ASN, tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sehingga, PPPK juga mesti mengikuti aturan yang sama terkait dengan pemakaian sragam kerja.
"Jadi tak ada lagi perbedaan warna ataupun model seragam di lingkungan Pemkot Metro ini," katanya.
Dikatakannya, dalam penyusinan Perwali Nomor 15 Tahun 2025 tersebut dilakukan berdasarkan dari Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Di dalamnya disebutkan bahwa penggunaan pakaian dinas, serta atribut bagi PPPK itu sama dengan PNS.
Selain itu, tanda jabatan bahu dan saku wajib dipergunakan pada saat rapat koordinasi tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.
"Kalau untuk camat dan lurah, tanda jabatan itu juga dikenakan pada saat pelantikan, hari jadi daerah, upacara kemerdekaan, maupun hari besar lainnya," jelasnya.
Zaki juga mengungkapkan, lambang Korpri yang digunakan mesti pin, bukan bordir. Begitu juga dengan Pakaian Dinas Harian (PDH) yang menyebutkan nama ASN tidak lagi dibordir tetapi berbentuk papan nama.
"Dalam Perwali ini juga disebutkan bahwa penggunaan bahwa list pada PDH coklat khaki gold, ikat pinggang dengan lambang daerah berwarna kuning, dan tanda kerah yang wajib dipakai setiap hari di bagian kanan," ungkapnya.
Zaki menambahkan, pihaknya juga meminta kepada seluruh ASN untuk mematuhi aturan tersebut, dan jika melanggar akan mendapatkan teguran dari atasannya.