TANGGAMUS - Sebanyak 88 kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) telah dilaporkan di Kabupaten Tanggamus, Lampung, sejak Januari hingga April 2024, memicu tindakan cepat dari Polres Tanggamus.
Dalam upaya mencegah penyebaran lebih lanjut, Polres Tanggamus bekerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan fogging di Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, pada Sabtu, 27 April 2024.
Kegiatan fogging dipimpin oleh Wakapolres Tanggamus, Kompol Agung Ferdika, dengan dukungan belasan personel yang turut membersihkan area sekitar rumah warga dari sampah yang dapat menjadi tempat berkembang biak nyamuk.
"Kami berkoordinasi dengan pemerintah daerah, khususnya Dinas Kesehatan, untuk merespon cepat melalui fogging," ungkap Kompol Agung.
BACA JUGA:Kejar Kucing, Bocah 4 Tahun Diberi 2 Pisang Muli dan Jadi Korban Asusila Tetangganya
Menurut Wakapolres, inisiatif ini diambil setelah mendapat informasi tentang kasus DBD di sekitar wilayah Polres dan Pemda Tanggamus.
"Kami langsung bereaksi dengan melakukan fogging untuk meminimalisir risiko penyebaran DBD," tambahnya.
Fogging akan terus dilakukan secara berkelanjutan di pekon-pekon lain di sekitar area Polres Tanggamus.
Wakapolres juga mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa dan membersihkan genangan air yang dapat menjadi tempat nyamuk Aedes aegypti, pembawa virus DBD, berkembang biak.
BACA JUGA:KPU Resmi Meluncurkan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung 2024
"Masyarakat harus aktif mengecek potensi adanya genangan air sebagai langkah antisipasi," katanya.
Subhan, seorang warga Pekon Kampung Baru, menyatakan rasa terima kasihnya kepada Polres Tanggamus atas upaya fogging ini, yang sangat membantu dalam mencegah DBD di komunitasnya.
Johan, Koordinator Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular dari Dinas Kesehatan Tanggamus, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan 88 kasus DBD dari Januari hingga April 2024.
BACA JUGA:Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Capai Rp26 T, KPU dan Bawaslu Paling Besar
Dalam menanggapi situasi ini, Dinas Kesehatan telah menginstruksikan Puskesmas untuk meningkatkan kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk dengan strategi 3M Plus (Menguras, Menutup, dan Mendaur Ulang), serta koordinasi rutin dengan camat dan aparat pekon untuk memastikan keberlanjutan program. (ehl/abd)