Waduh, Bisnis Sembako, Evitamala Diduga Ditipu Mirna di Lampung Tengah
Jumat 19 Apr 2024 - 23:15 WIB
Reporter : Syaiful Mahrum
Editor : Agung Budiarto
Atas perbuatannya, tersangka Mirna dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan. ‘’Tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya. (sya/c1/abd)