Bawaslu Header

Waduh, Bisnis Sembako, Evitamala Diduga Ditipu Mirna di Lampung Tengah

DIJERAT PASAL PENIPUAN: Mirna dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan.-FOTO DOK POLRES LAMPUNG TENGAH -

LAMTENG - Evitamala (28), warga Kampung Lempuyangbandar, Kecamatan Waypengubuan, Lampung Tengah, menjalin kerja sama jual-beli sembako dengan Mirna Wati (30) yang juga warga Kampung Lempuyangbandar. 

Kerja sama yang awalnya berjalan baik kandas diduga karena Mirna melakukan penipuan atau penggelapan.

Kerja sama keduanya dimulai Oktober 2023. Korban Evitamala memberikan uang tunai kepada Mirna. Kemudian Mirna memberikan sembako sesuai pesanan Evitamala. Kerja sama ini awalnya berjalan lancar.

BACA JUGA:Beragam Hiburan dan Lomba Akan Meriahkan Tanggamus Expo 2024

Pada 15 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, korban Evitamala kembali memesan sembako dan memberikan uang tunai Rp45.000.000 kepada Mirna. 

Setelah itu, Mirna dan suaminya pergi dari rumah Evitamala sambil membawa uang Rp45.000.000 dengan alasan akan mengambil sembakonya. Pada pukul 17.15 WIB, Mirna dan suaminya  mengantarkan 29 karung beras kepada korban Evitamala.

Merasa pesanannya tidak sesuai, Evitamala bertanya, ‘’Yuk, kok berasnya cuma 29 karung. Kok nggak ambil lagi?”

BACA JUGA:Waspada, Puting Beliung Intai 15 Kampung di Tulangbawang Lampung

Mirna menjawab, ‘’Saya nggak mau ambil lagi. Saya nggak ada urusannya dengan kamu. Orang kamu nggak nyerahin uang kepada saya. Jadi nggak ada urusannya sama saya.”

Evitamala menjawab, ‘’Kok nggak ada urusannya sama saya? Kan saya udah kasih uang ke kamu.’’

Mirna tetap mengelak bahwa tidak pernah menerima uang dari Evitamala dan tak mau memberikan pesanan sembako yang telah dibayar. Akhirnya, korban Evitamala melapor ke Polsek Waypengubuan.

Menindaklanjuti laporan ini, Kapolsek Waypengubuan Iptu Andi M. Putra menyatakan pihaknya melakukan penyelidikan. 

“Kita berikan surat panggilan pertama kepada Mirna pada 5 April 2024, namun terlapor tidak hadir. Lalu dilakukan pemanggilan kedua pada 17 April 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, terlapor hadir memenuhi panggilan. Setelah dilakukan pemeriksaan, Mirna yang telah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara 2 April 2024 langsung dilakukan penahanan guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. 

Modus tersangka Mirna, kata Andi, pura-pura lupa ingatan bahwa korban Evitamala telah menyerahkan uang Rp45.000.000. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan