Bawaslu Header

Waduh, Bisnis Sembako, Evitamala Diduga Ditipu Mirna di Lampung Tengah

DIJERAT PASAL PENIPUAN: Mirna dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan.-FOTO DOK POLRES LAMPUNG TENGAH -

“Barang bukti yang diamankan berupa catatan utang Mirna, video rekaman HP saat korban Evitamala menyerahkan uang kepada Mirna, dan video rekaman CCTV ketika Mirna menyerahkan uang kepada pemilik warung tempatnya mengambil sembako,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka Mirna dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan. ‘’Tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya. (sya/c1/abd)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan