Dua DPO Pencuri Sapi di Waykanan Diamankan, Satu Menyerahkan Diri

Selasa 16 Apr 2024 - 19:07 WIB
Reporter : Hermansyah
Editor : Agung Budiarto

BLAMBANGANUMPU - Satgassus Kriminal Polres Waykanan dan Polsek Negarabatin berhasil meringkus dua pelaku pencuri sapi, Minggu 7 April 2024. 

Keduanya adalah RP, yang juga dikenal sebagai Said, warga Kampung Negarabatin, Kecamatan Negarabatin, Waykanan. Serta ES, yang juga dikenal sebagai Roni atau Batak, warga Kampung Gedungaji Lama, Kecamatan Mengggala, Kabupaten Tulangbawang. 

Kedua pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga sebagai pelaku pencurian sapi bali betina sebanyak 2 ekor di kandang ternak milik Rensi di dalam kebun Karet Kampung Negara Batin, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan pada Sabtu, 06 April 2023, sekitar pukul 01.00 WIB.

BACA JUGA:Kreatif dan Unik! Polresta Bandarlampung Hadirkan Live Music hingga Tambal Ban Gratis untuk Pemudik

Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo, melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan menjelaskan bahwa pada hari Sabtu, 06 April 2023, sekitar pukul 01.00 WIB, kedua pelaku diduga melakukan pencurian terhadap 2 ekor sapi milik Rensi di kandang ternaknya di dalam kebun karet Kampung Negara Batin. 

Rensi, korban pencurian, baru menyadari bahwa dua ekor sapi telah hilang saat dia memanggil tetangganya yang tinggal bersebelahan dengan rumahnya. Setelah mendengar teriakan itu, korban menanyakan kepada tetangganya, yang menjelaskan bahwa sapi milik korban telah hilang.

Korban kemudian membangunkan suaminya dan mengecek kandang sapi, di mana dari 15 ekor sapi yang dimiliki, ditemukan hanya 10 ekor. Dari 10 ekor tersebut, ditemukan hanya 3 ekor, sedangkan 2 ekor masih hilang. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp. 35 juta.

BACA JUGA:19 Penumpang Ketinggalan KA, 12 Gagal Berangkat

"Dugaan kami, para pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan melepas ikatan tambang sapi di kayu, lalu membawa sapi dan menggiringnya separuh perjalanan sebelum dimasukkan ke dalam mobil pickup untuk dijual," ujar AKP Mangara Panjaitan.

Korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Negara Batin untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Setelah penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku adalah RP dan ES alias Roni alias Batak. Penangkapan dilakukan oleh Satgasus Kriminal Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin pada Minggu, 07 April 2024, sekitar pukul 18.00 WIB.

Pada hari Minggu, 14 April 2024, pukul 13.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin Polres Way Kanan menerima penyerahan tersangka RP, didampingi oleh tokoh masyarakat Kecamatan Negara Batin.

Namun, pelaku ES alias Roni alias Batak berhasil ditangkap setelah sembilan hari buron. Pada hari Senin, 15 April 2024, pukul 01.00 WIB, Satgasus Kriminal Polres Way Kanan Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin Polres Way Kanan berhasil menemukan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan di Kampung Gedung Aji Lama, Kecamatan Mengggala, Kabupaten Tulang Bawang.

"Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," ungkap Kasat Reskrim. (sah/c1/abd)

 

Kategori :