BANDARLAMPUNG – Miris. Seorang mahasiswa di Bandarlampung asal Lampung Utara berinisial IS (20) terungkap sudah enam bulan menjadi pelaku peredaran ganja.
Itu setelah Satresnarkoba Polresta Bandarlampung berhasil meringkusnya berikut barang bukti (BB) ratusan paket ganja kering siap edar dengan berat total 2 kilogram. IS pun kini harus mendekam di jeruji besi Mapolresta Bandarlampung.
Kasatnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan IS sendiri diamankan pada 24 Maret 2024 malam di sebuah rumah salah satu kerabatnya di Perum Bukit Kemiling Permai, Kemiling, Bandarlampung. Saat menangkapnya, petugas menemukan 1 tas warna cokelat berisikan 3 bungkus plastik berisikan daun ganja kering.
Dijelaskannya di antara satu bungkusan besar plastik warna cokelat berisikan daun ganja kering. Lalu satu bungkusan plastik hitam berisikan ganja dan satu bungkusan plastik hitam lagi berisikan 100 paket ganja siap edar.
BACA JUGA:Hutama Karya Diskon 20% Tiga Ruas JTTS
’’Ada 2 bungkusan plastik ukuran besar berisi daun ganja kering masih utuh. Sedangkan, 1 plastik lagi kita temukan 100 paket ganja siap edar,” jelas Kompol Gigih, Senin (15/4).
Mantan Kapolsek Natar ini menjelaskan bahwa pelaku IS sudah menjalankan bisnis haramnya kurang lebih enam bulan. ’’Pelaku bisa meraup keuntungan Rp5 juta jika semua barangnya tersebut habis terjual,” ujar Gigih.
Hasil pemeriksaan, imbuhnya, pelaku menjual paket barang haram ini dengan cara mapping melalui media sosial. ’’Untuk paket kecil dijual pelaku seharga Rp150 ribu kepada konsumennya,” terang Gigih.
Akibat perbuatan tersebut, tegasnya, pelaku IS bakal dijerat Pasal 114 ayat 2 subpasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (gie/c1/rim)