konstitus.
“Bahwa Undang-Undang Pemilu telah membagi habis penanganan pelanggaran terhadap organ-organ seperti KPU, Bawaslu, Gakkumdu, DKPP, bahkan peradilan TUN,” ucapnya.
Namun, jika terjadi stagnasi dalam skema electoral justice, kata Atang, MK dapat mengambil alih kewenangan tersebut dalam kapasitasnya sebagai penjaga konstitusi.
“Apalagi, MK bukanlah lembaga peradilan tingkat banding,” ucap Atang. (ant/c1/abd)
Artikel ini sudah tayang di antaranews.com dengan judul: NasDem harap MK tunjukkan kelasnya dalam putus sengketa pilpres
Kategori :