Biadab! Bapak Tega Perkosa Anak Kandungnya

Senin 06 Nov 2023 - 20:48 WIB
Reporter : Taufik Wijaya
Editor : Taufik Wijaya

Modus Mencampur Obat Tidur ke Makanan

  DENTETELADAS – Entah setan apa yang merasuki pikiran PN (43). Warga Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang (Tuba) , ini tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri , O (16). Karena perbuatannya, PN harus mendekam di tahanan Polres Tuba.

Aksi biadab itu dilakukan PN kepada anak kandungnya yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) saat korban tengah tertidur pulas. Korban tak menyadari perbuatan bejat tersebut lantaran sebelumnya, tersangka memberinya obat tidur. Obat tidur itu sengaja tersangka campurkan ke dalam makanan korban.

Plt. Kasatreskrim Polres Tuba Ipda Sobrun mengatakan, dari keterangan ibu kandung korban N (42), peristiwa bejat tersebut terjadi pada November 2022, sekitar pukul 01.00 WIB di rumahnya.

Saat peristiwa itu terjadi, di rumah hanya ada tersangka dan korban. Kala itu, ibu kandung dan adik-adik korban sedang pergi ke Kota Metro. "Jadi pelaku ini mencampur obat tidur ke makanan korban sehingga korban tertidur lelap di dalam kamarnya," kata Ipda Sobrun, Senin 6 November 2023.

Ketika tertidur lelap itulah, tersangka melancarkan aksi biadabnya kepada korban. Korban baru sadar setelah bangun dari tidur. Ia merasakan sakit pada bagian alat kelaminnya.

Ipda Sobrun menambahkan, ternyata aksi bejat tersangka bukan hanya sekali. Tersangka sempat mengulangi kembali aksi tak senonohnya tersebut. Hingga akhirnya, korban menceritakan aib tersebut kepada bibinya.

Sang bibi lantas menyampaikan kejadian itu kepada ibu kandung korban. Mendapat cerita tersebut, ibu kandung korban langsung membuat laporan resmi ke Mapolres Tulang Bawang pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Mengetahui dirinya dilaporkan ke Polres Tuba, tersangka sempat melarikan diri dengan kabur dari rumah. Namun aparat Polres Tuba bergerak cepat. Akhirnya pada Sabtu 4 November 2023, sekitar pukul 15.00 WIB, aparat kepolisian dipimpin PS. Kanit PPA Satreskrim Aiptu Suhadi berhasil membekuk tersangka di Kelurahan Sugihwaras, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Dari kasus tersebut, petugas menyita barang bukti (BB) berupa baju tidur lengan pendek warna biru, rok biru muda, celana pendek biru tua dan pakaian dalam yang dikenakan oleh korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini ditahan di Mapolres Tuba. Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6,5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Tersangka juga kami kenakan Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” tandasnya. (nal/ c1/ fik )

Kategori :

Terkait