JAKARTA, RADAR LAMPUNG - Bareskrim Polri terus menabuh genderang perang terhadap peredaran narkoba di Tanah Air. Khususnya terhadap jaringan Fredy Pratama.
Melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba), Bareskrim Polri berhasil mengungkap pabrik ekstasi di Sunter, Jakarta Utara milik gembong narkoba, Fredy Pratama pada Kamis, 4 April 2024, sekitar pukul 00.10 WIB.
Menurut Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa menyatakan, pabrik ekstasi tersebut dikendalikan langsung oleh Fredy Pratama melalui jaringannya.
Penggerebekan pabrik ekstasi ini merupakan hasil kerja sama antara Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan Polres Metro Jakarta Utara.
Brigjen Pol Mukti Juharsa menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan 7.800 butir ekstasi dan ratusan kilogram bahan baku pembuatan ekstasi. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp34.970.000 dan Hp.
“Semua ini merupakan bagian dari jaringan Fredy Pratama," katanya, Senin 8 April 2024.
Dari hasil penyelidikan, pabrik ekstasi ini mampu memproduksi hingga 1,3 juta butir ekstasi. Namun, saat penggerebekan di TKP baru ada sekitar 7.800 butir ekstasi siap edar yang berhasil diamankan.
"Jadi masih ada bahan baku jutaan yang siap cetak sudah kita amankan dengan para pelaku yang mengedarkan ya," terang Mukti Juharsa.
Dari ungkap kasus tersebut, sebanyak 1.337.800 jiwa berhasil diselamatkan dari dampak negatif ekstasi.
Mukti menambahkan, kronologis pengungkapan jaringan Fredy Pratama ini berawal dari laporan Bea Cukai Soekarno-Hatta mengenai adanya barang-barang mencurigakan yang akan masuk ke Indonesia.
Barang-barang tersebut merupakan bahan baku untuk pembuatan ekstasi. "Pelaku mengimpor bahan baku yang tidak masuk dalam daftar prekursor langsung dari China," katanya.
Mukti menjelaskan, pihaknya melakukan penyelidikan selama empat bulan dengan menggandeng Bareskrim Polri, Polres Metro Jakarta Utara, dan Bea Cukai dari pusat dan Soekarno-Hatta hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut.
“Modus operandi yang digunakan Fredy Pratama adalah dengan mengimpor bahan baku. Sedangkan pembuatan ekstasi dikendalikan oleh seorang ahli kimia (DPO) dari jaringan Fredy Pratama,” bebernya.
Dari ungkap kasus tersebut, petugas mengamankan empat tersangka. Yaitu A alias D, R, C dan G. Semuanya adalah laki-laki.
"Yang menjadi DPO tetap Fredy Pratama alias Amang, Aming, Eskobar, dan DPO berikutnya adalah D alias G," ucapnya.