Empat Bulan Penyelidikan, Polisi Temukan Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama di Sunter

Selasa 09 Apr 2024 - 07:13 WIB
Reporter : Mitra
Editor : Taufik Wijaya

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 dan 113 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (*)

 

Kategori :