PESISIR BARAT - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) membolehkan pegawainya untuk menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk pulang mengunjungi keluarganya atau mudik Lebaran 2024.
Mengingat, hari raya Idul Fitri merupakan momen satu kali dalam setahun. Terlebih, semua pegawai di lingkungan pemkab libur dan cuti bersama pada masa hari raya tersebut.
Penjabat (Pj.) Sekretaris Kabupaten Pesbar Jon Edwar mengatakan pegawai di lingkungan pemkab yang diberikan tanggung jawab untuk mendapat fasilitas randis dalam melaksanakan tugasnya di lingkungan pemkab, mulai kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan staf lainnya, diperbolehkan randisnya digunakan untuk mudik Lebaran.
BACA JUGA:Rawan Aksi Kejahatan, Hindari Lewat Jalinpantim Lamtim Saat Malam Hari
“Terkait dengan randis untuk mudik lebaran, silahkan digunakan diluar Kabupaten Pesbar di Provinsi Lampung ini, untuk pulang mengunjungi keluarganya dalam perayaan Idul Fitri nanti,” katanya.
Namun, lanjutnya, pihaknya menyarankan bagi pegawai yang hendak membawa randis tersebut mudik keluar Provinsi Lampung, agar terlebih dahulu dapat memberitahukan kepada pimpinan.
Mengingat, randis itu merupakan kendaraan operasional kantor. Sehingga, harus diketahui keberadaannya saat tidak dalam melaksanakan tugasnya, seperti ketika digunakan untuk mudik lebaran tersebut.
BACA JUGA:Rumah dan Dua Ruko Terbakar di Labuhan Ratu Lamtim, Korban Merugi Ratusan Juta
“Kita kembali ingatkan bagi pegawai yang hendak mudik keluar Provinsi Lampung dengan menggunakan randis, jangan sampai tidak memberitahukan ke pimpinan,” jelasnya.
Masih kata dia, pihaknya juga mengimbau seluruh pegawai yang hendak mudik maupun pada saat arus balik lebaran nanti agar tetap waspada dan berhati-hati dalam perjalanan. Mudah-mudahan dalam perjalanannya tersebut tidak terkendala serta berjalan lancar, dan selamat sampai tujuan.
Begitu juga saat pulang kembali ke Kabupaten Pesbar untuk melaksanakan rutinitas pekerjaannya, juga tidak ada hambatan.
“Pemkab Pesbar kembali mengingatkan, bagi pegawai yang hendak mudik menggunakan randis, diharapkan agar menjaga dan merawat randisnya dengan baik dan maksimal,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menyambut cuti bersama mulai 8 April 2024, Pemerintah Kota Bandarlampung mengimbau aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menggunakan kendaraan dinas (randis), baik mobil maupun motor, saat mudik ke kampung halaman.
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyatakan komitmennya untuk mengingatkan kembali ASN agar mematuhi aturan ini. ’’Kami menegaskan larangan tersebut, mengikuti instruksi dari KPK,” ujarnya, Senin (1/4).
Dwiana berharap agar seluruh ASN, termasuk anggota DPRD Kota Bandar Lampung, dapat menggunakan kendaraan dinas dengan bijak. “Semoga semua ASN kita dapat mematuhi aturan ini,” tambahnya.