JAKARTA - Mendekati hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah, tradisi mengirim parsel dan hampers adalah hal yang umum dilakukan di Indonesia.
Parsel dan hampers berisi beraneka ragam makanan, termasuk di dalamnya kue kering dan minuman kaleng atau minuman dalam botol kemasan.
Tradisi tersebut potensial menyebabkan pelanggaran hak konsumen untuk mengonsumsi barang secara aman, nyaman, dan selamat sesuai tujuan perlindungan konsumen.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menyoroti hal tersebut.
BACA JUGA:OJK Soroti Prosedur Penagihan SPaylater
Anggota Komisi Advokasi BPKN RI, Jailani meminta konsumen untuk lebih waspada dan teliti. Sebab makanan di dalam parcel yang dijual mungkin saja tidak memenuhi standar ketentuan, terlebih saat dibungkus dalam kemasan.
"Konsumen agak sulit untuk mengecek dan memastikan apakah makanan yang terdapat dalam parcel tersebut masih layak dikonsumsi atau tidak," kata Jailani kepada wartawan, Minggu (7/4).
Jailani mengingatkan, masyarakat selaku konsumen mesti lebih cerdas dan berhati-hati dalam membeli maupun memilih produk parcel dan hampers menjelang lebaran.
"Konsumen harus memastikan barang yang dibeli tidak kadaluarsa. Apalagi trend makanan dlm parcel/hampers itu adalah produk kemasan yang perlu diperiksa masa kadaluarsanya," ujar Jailani.
Menurut Jailani, masyarakat harus memperhatikan bahwa produk-produk tersebut telah memiliki izin edar.
BACA JUGA:Tukang Kopi Keliling di Merak Menjamur, Omzet tembus Rp500 ribu Per Hari
"Makanan yang dijual harus punya izin edar. Pelaku usaha kuliner yang memproduksi pangan olahan wajib memiliki izin edar," papar Jailani
Menurutnya hal itu bertujuan, agar pangan olahan dapat diawasi terkait keamanan, mutu, dan gizi yang terkandung di dalamnya. Ia mengutarakan, jika pangan tersebut batas penyimpanannya di atas tujuh hari, harus memiliki izin edar.
konsumen.
Namun, di bawah tujuh hari maka yang harus diutamakan yakni tidak rusak atau masih layak dikonsumsi.