BPKN Warning Masyarakat Waspada Parsel Jelang Lebaran

Minggu 07 Apr 2024 - 17:22 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

"Jika masyarakat menemukan produk parcel yang tidak memiliki izin edar, tidak layak, dan tidak ada batas kedaluwarsa, harusnya segera dilaporkan," ungkap Jailani. 

Selanjutnya, bagi para pelaku usaha atau penyedia jasa penjualan parcel dan hampers untuk selalu memperhatikan keamanan dan keselematan konsumen, jangan sampai malah justru merugikan konsumen.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU 18/2012), pangan olahan merupakan makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan. 

Beberapa contoh pangan olahan, di antaranya camilan, kue kering, susu UHT, es krim, dan sebagainya yang umumnya dimasukkan dalam kemasan tertutup serta diedarkan secara ecer.

Sementara itu, definisi izin edar merujuk dari Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan (Perka BPOM 27/2017) adalah persetujuan hasil penilaian pangan olahan yang diterbitkan oleh kepala badan dalam rangka peredaran pangan olahan. 

Izin edar pangan olahan diterbitkan oleh BPOM dan harus melalui berbagai prosedur untuk bisa mengantonginya.

Sementara itu, Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, Fitrah Bukhari mengungkapkan, pihak konsumen terjamin haknya dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). 

Seperti hak konsumen atas kenyamanan, kemananan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dalam hal ini ada produk makanan yang dijual pada parcel/hampers.

"Selain itu, Pasal 7 UUPK mengenai kewajiban pelaku usaha juga ditegaskan bahwa kewajiban pelaku usaha meliputi menjamin kualitas dan kuantitas mutu barang yang diperdagangkan berdasarkan standar mutu barang, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya," urai Fitrah.

 Oleh karena itu, Fitra menekankan pihaknya

siap menerima pengaduan masyarakat jika mendapati makanan kadaluarsa yang terdapat dalam hampers atau parcel lebaran. 

 "Hal ini semata-mata agar memastikan konsumen mengonsumsi produk secara aman, nyaman dan selamat sesuai dengan tujuan Perlindungan Konsumen," pungkas Fitrah. (jpc/c1/abd)

 

Artikel ini sudah tayang di jawapos.com dengan judul:Musim Hampers dan Parcel Jelang Lebaran, BPKN Ingatkan Masyarakat Lebih Waspada

 

 

Kategori :