Ghoniyu Satya Ikroomi tim kuasa hukum Sahriwansah lainnya menambahkan, seharusnya Sahriwansah sudah diberhentikan secara hormat per tanggal 10 Oktober 2023 karena sudah memasuki usia pensiun.
Namun, belum Inkracht atau berkekuatan hukum tetap terhadap kasusnya di Pengadilan, Pemkot kata Ghoniyu mengeluarkan SK pemecatan Sahriwansah pada 7 Oktober 2023. (mel/c1/abd)
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 16 May 2025 - 07:57 WIB
Prediksi Arsenal vs Newcastle United : The Gunners Awas Terpeleset
Jumat 16 May 2025 - 19:33 WIB
Hanya Gegara Sendal, Santri di Lamteng Tewas Dihabisi 2 Rekannya
Jumat 16 May 2025 - 16:30 WIB
Pelaku Sudah Empat Kali Curi Motor
Jumat 16 May 2025 - 07:35 WIB
Jonatan Christie dan Chico Aura Wardoyo Keluar dari Pelatnas PBSI
Jumat 16 May 2025 - 19:43 WIB
Yamaha Synergy Ride Kembali Digelar di Jakarta, Kenalkan Generasi Terbaru R25 dan MT-25
Jumat 16 May 2025 - 20:02 WIB
Mahasiswa Itera Dibimbing Kejar Beasiswa ke Luar Negeri
Terkini
Jumat 16 May 2025 - 21:47 WIB
P2MI dan Polda Lampung Perang Lawan TPPO
Jumat 16 May 2025 - 21:13 WIB
Krisis Pelayanan, RSUDAM Hanya Janji Ingin Berbenah
Jumat 16 May 2025 - 21:12 WIB
Pemprov Luncurkan Lampungin, Aplikasi Serbabisa
Jumat 16 May 2025 - 21:11 WIB
Bongkar Suap Sugar Group!
Jumat 16 May 2025 - 21:10 WIB
Anggota DPRD Lampung Handitya Narapati Kecelakaan
Jumat 16 May 2025 - 21:01 WIB
6 Makanan Ikan Cupang yang Buat Warnanya Makin Cerah dan Sehat
Jumat 16 May 2025 - 20:56 WIB
Manfaat Bawang Putih Mentah
Jumat 16 May 2025 - 20:54 WIB
Khasiat Daun Kelor, Bisa Sembuhkan dari Kepala hingga Kaki
Jumat 16 May 2025 - 20:50 WIB
Kasual dan Berkelas, Gaya Pria Modern dengan Sentuhan Busana Tahun 90-an
Jumat 16 May 2025 - 20:47 WIB