Ghoniyu Satya Ikroomi tim kuasa hukum Sahriwansah lainnya menambahkan, seharusnya Sahriwansah sudah diberhentikan secara hormat per tanggal 10 Oktober 2023 karena sudah memasuki usia pensiun.
Namun, belum Inkracht atau berkekuatan hukum tetap terhadap kasusnya di Pengadilan, Pemkot kata Ghoniyu mengeluarkan SK pemecatan Sahriwansah pada 7 Oktober 2023. (mel/c1/abd)
Kategori :