BANDARLAMPUNG - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandarlampung Herliwati menanggapi putusan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).
Ini terkait pencabutan keputusan wali kota mengenai pengembalian status ASN tersangka korupsi Sahriwansah,
Herliwati bilang putusan tersebut sah-sah saja. Meski demikian, karena tidak ada komunikasi dari keluarganya selama lebih dari dua minggu, BKPSDM mengeluarkan surat pemberhentian sementara.
Meskipun status ASN Sahriwansah sudah dikembalikan, ia tetap berstatus diberhentikan sementara hingga ada keputusan hukum yang inkrah. Sahriwansah berhak atas gaji pokok sebesar 50% sesuai ketentuan.
Sebelumnya, BKD Kota Bandar Lampung telah mengeluarkan SK pemberhentian tidak hormat kepada Sahriwansah karena telah mendapatkan surat putusan bersalah dari pengadilan.
Namun, setelah pengacara Sahriwansah menyampaikan bahwa proses hukum masih berlanjut, pihak BKD masih menunggu hasil dari banding kedua dari pengadilan. Herliwaty menyatakan bahwa pihaknya siap untuk mengangkat kembali status ASN Sahriwansah sesuai dengan keputusan pengadilan.
Diketahui, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung mengungkap telah mengeluarkan SK Wali Kota terkait Status Kepegawaian Eks Kepala DLH Syahriwansah beberapa waktu lalu.
Kepala BKD Bandar Lampung Herliwaty mengungkapkan awalnya pihaknya telah mengeluarkan SK pemberhentian tidak hormat kepada Eks Kepala DLH Syahriwansyah karena telah mendapatkan surat dari Pengadilan.
"Awalnya kami sudah mengeluarkan SK Wali Kota dia sebagai ASN, karena sudah dapat surat putusan bersalah dari pengadilan, saya pikir sudah selesai makanya kita buat surat pemberhentian," katanya, Selasa, 16 Januari 2024.
BACA JUGA:Asyik THR ASN Pemkot Bandar Lampung Mulai Disalurkan
Menurutnya, pasca 10 hari SK tersebut dikeluarkan, pengacara Syahriwansyah menyurati BKD dan memberitahu kalau proses pengadilan yakni banding kedua masih dilakukan. Hingga kini pihaknya masih menunggu hasil dari banding kedua dari pengadilan tersebut, namun untuk gaji Syahriwansyah sudah tidak menerimanya lagi.
Banding adminstrasi yang dilakukan Sahriwansah, mantan Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung ke Badan Pertimbangan Apartur Sipil Negara (BPASN).
Sahriwansah diketahui merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung tahun 2019-2021 yang saat ini perkaranya masih menjalani kasasi di Mahkamah Agung.
Tim kuasa hukum Sahriwansah, Defri Julian mengatakan BPASN membatalkan keputusan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 888/15/IV.04/2023 terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Sahriwansah pada 5 Maret 2024.
"BPASN mengeluarkan surat keputusan Nomor 024/KPTS/BPASN/2024 yang menyatakan bahwa surat keputusan Wali Kota Nomor 888/15/IV.04/2023 tersebut dibatalkan sehingga saat ini status ASN dari klien kami dikembalikan kepada status semula," kata Defri Julian, Minggu (31/3) malam.