BANDARLAMPUNG- Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung menemukan ada 38 unit kendaraan angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) tidak laik jalan. Temuan tersebut dari hasil kegiatan ramp check atau inspeksi keselamatan terhadap 62 unit kendaraan angkutan AKDP.
Kepala Dinas Perhubungan Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan, total bus AKDP ada 300 unit. Pihaknya sudah memeriksa sebanyak 62 unit kendaraan AKDP dan hasilnya 24 unit bus AKDP laik jalan. Sedangkan 38 unit bus AKDP tidak laik jalan.
Untuk kendaraan-kendaraan yang tidak laik jalan tersebut akan di pantau dan diberikan waktu waktu hingga H-7 lebaran untuk melakukan perbaikan.
BACA JUGA:Tim Patroli Samapta Amankan Empat Pemuda Bawa Tembakau Sinte
"Kendaraan yang belum laik jalan ini seperti STNK nya mati atau ban kendaraan nya belum diganti. Untuk kendaraan yang tidak laik terus kita pantau dan diminta untuk memperbaiki," tuturnya.
"Untuk kendaraan yang parah sekali maka tidak kita berikan izin untuk digunakan," sambungnya.
Bambang Sumbogo, juga meminta agar dinas perhubungan kabupaten/kota dapat melakukan hal yang sama. Agar saat H-7 lebaran nantinya semua kendaraan sudah dilakukan ramp check.
BACA JUGA:Pengadilan Negeri Tanjungkarang Tolak Permohonan Agus Nompitu, Status Tersangka Tetap Sah
"Harapannya nanti saat H-7 lebaran semua kendaraan sudah layak untuk membawa para pemudik," ucapnya.
Saat ini kata Bambang Sumbogo, pihaknya masih fokus melakukan ramp check terhadap kendaraan AKDP yang ada di Terminal Induk Rajabasa di Bandarlampung dan Terminal Mulyojati Kota Metro.
BACA JUGA:KPK Lelang Kembali Gedung LNC Karomani
"Untuk AKDP sudah jalan beberapa hari ini, titik ramp check itu di terminal Rajabasa dan Mulyojati. Kami juga akan mendatangi pool di Bandarlampung terutama yang besar seperti Puspa dan Damri," ungkapnya.(pip/nca)