Tarif Angkutan Non Ekonomi di Pesisir Barat Naik 20 Persen

CEK KENDARAAN: Pemkab Pebsar bersama Satlantas Polres Pesbar serta stakeholder terkait, menggelar ramp check angkutan umum jelang arus mudik lebaran. -FOTO YAYAN PRANTOSO/RADAR PESBAR-

PESISIR TENGAH - Menjelang arus mudik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, tarif angkutan penumpang di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mengalami kenaikan hingga 20 persen, khususnya untuk layanan non ekonomi.

Kenaikan tarif non ekonomi itu berlaku bagi angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), Antar Jemput Dalam Provinsi (AJDP), dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Pesbar Ronal Erwanda mewakili Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pesbar, Ariswandi menjelaskan penyesuaian tarif itu merujuk pada Surat Edaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organda Provinsi Lampung dalam lingkungan Kementerian Perhubungan Nomor: A.024/S.Pb/DPD.LPG/III/2025 tentang Pemberitahuan Penyesuaian Tarif.

“Penyesuaian tarif ini akan kami sampaikan kepada seluruh pengusaha angkutan di Kabupaten Pesbar, baik untuk layanan AKDP maupun AKAP, karena untuk di Pesbar ini tidak ada angkutan AJDP,” ujar Ronal.

Dijelaskannya, bahwa kebijakan itu bertujuan untuk menjaga keseimbangan tarif antar moda transportasi serta mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013. 

Selain itu, keputusan ini juga didasarkan pada hasil rapat antara DPD Organda Provinsi Lampung dan para pengusaha angkutan AKDP pada 16 Maret 2025.

“Dalam surat edaran itu, disebutkan bahwa penentuan serta penyesuaian tarif selama masa angkutan Lebaran Idul Fitri 2025 diserahkan kepada masing-masing pengusaha bus AKDP dan AJDP Lampung, dengan batas kenaikan maksimal sebesar 20 persen dari tarif normal,” jelasnya.

Namun, kata Ronal, tarif angkutan untuk layanan ekonomi tetap tidak mengalami kenaikan dan masih mengacu pada tarif tahun sebelumnya. 

Besaran tarif di setiap daerah juga bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing pengusaha transportasi di setiap daerah di Provinsi Lampung, khususnya di Kabupaten Pesbar sesuai dengan wilayah Kecamatan.

“Dishub Pesbar akan terus melakukan pemantauan terhadap penerapan tarif angkutan di Kabupaten Pesbar ini, khususnya selama periode mudik dan arus balik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, untuk memastikan tarif yang diberlakukan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” tandasnya.(yan/rnn/nca)




Tag
Share