TANGGAMUS - Tim gabungan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus dan Polsek Pulaupanggung mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Tersangka yang diamankan adalah seorang remaja berinisial AL (17), warga Kecamatan Pulaupanggung.
Kapolsek Pulaupanggung AKP Rahadi menyatakan tersangka AL diamankan atas laporan korban A. Wardani (15) yang merupakan tetangganya. ’’Korban kehilangan handphone (HP) di rumahnya, Rabu (6/3) sekitar pukul 05.30 WIB. Tim gabungan berhasil mengamankan tersangka AL beserta barang bukti satu unit HP korban pada Kamis (21/3) sekitar pukul 15.15 WIB," katanya. Dalam menjalankan aksinya, kata Rahadi, tersangka masuk ke rumah korban dengan cara mencokel jendela kamar. ’’Tersangka mengambil HP korban yang diletakkan di atas kasur. Ketika beraksi, korban sedang tertidur. Korban menyadari HP Xiaomi Redmi 10A miliknya hilang di atas kasur keesokan harinya,’’ ujarnya. Hasil pemeriksaan, kata Rahadi, tersangka ternyata juga pernah melakukan pencurian HP pada 2023. "Saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Pulaupanggung. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Namun, penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak," ungkapnya. (*)
Kategori :