Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Narkoba Asal Menggala, Sita 15 Paket Sabu Siap Edar

Minggu 24 Mar 2024 - 16:09 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Agung Budiarto

Sebelumnya, Seorang wanita muda berhasil diciduk aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang karena menjadi pelaku peredaran gelap narkotika.  

Pelaku yakni Yeni (21), warga Kampung Cempaka Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang. 

Wanita berperawakan cantik tersebut menjadi pemasok narkotika jenis sabu.  

Salah satu langganannya yakni pelaku Ari Anggara (39), warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung.  

Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Indik Rusmono menjelaskan, kedua pelaku pengedar dan pembeli ditangkap pihaknya di lokasi berbeda. 

Pelaku Ari ditangkap pada Senin, 5 Februari 2024 sekitar pukul 17.30 WIB saat melintas dengan sepeda motornya di jalan Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung.  

Sementara itu, pemasoknya seorang wanita muda diciduk di sebuah rumah kontrakan di Kampung Tunggal Warga.  

Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu melanjutkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan di Kampung Tunggal Warga.  

BACA JUGA:Kabar Baik, Pemerintah Akan Bangun Jalan Tol Pelabuhan Panjang-Lematang 

Saat berada diperjalanan, tiba-tiba petugas berpapasan dengan seorang pria yang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.  

"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu," kata AKP Indik, Minggu 11 Februari 2024. 

Saat diinterogasi, pelaku Ari mengaku baru saja membeli narkoba dari seorang wanita di sebuah rumah kontrakan.  

Wanita tersebut kemudian ditangkap dengan BB berupa timbangan digital, uang tunai dan plastik klip kosong. 

AKP Indik mengungkapkan, keduanya kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Merek terancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti (BB) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram, handphone (HP) merek Infinix warna hitam, dan sepeda motor Honda Beat warna hitam, sedangkan dari bandar narkotika berupa timbangan digital, dompet warna cokelat, HP merek Xiaomi warna biru muda, plastik klip besar yang berisikan beberapa plastik klip kecil kosong, dan uang tunai sebanyak Rp 100 ribu. (nal/abd) 

Kategori :