Suami Jadi Pekerja Migran, Istri Jadi Korban Perampokan di Lamsel

Ekspose perampokan yang diungkap Polres Lamsel. -Foto Handika/Radar Lampung -
LAMPUNG SELATAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan (Lamsel) membongkar kasus perampokan yang menimpa SW (38) istri pekerja migran di Malaysia.
Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono mengatakan, Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).
"Kejadian Curas pada hari Senin (4/3), sekitar pukul 04.30 WIB, TKP di Jalan Umum Desa Agom, Kecamatan Kalianda," buka Kasat, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (4/9).
AKP Indik menceritakan, sebelumnya tersangka DE (55) bertugas mencari dan menentukan rumah korban yang akan menjadi target aksi kriminal.
"Tersangka mengetahui rumah korban sepi dan tinggal sendirian karena suaminya bekerja di Malaysia. Lalu DE memberitahu S sehingga langsung melakukan aksinya dan DE menunggu di motor," timpal Kasat.
Selanjutnya, pelaku S (37) mencongkel pintu dapur lalu mendobrak kamar dan mencekik korban sembari menodongkan sebilah obeng kearah perut.
"Pelaku memaksa korban menyerahkan kalung emas 24 karat seberat 5 gram dan cincin seberat 5 gram yang dipakai korban," jelas Kasat.
SU juga memaksa korban menyerahkan celengan berisi uang Rp15 juta, dan tas coklat berisi dompet terdapat uang tunai Rp5,5 juta, STNK motor, KTP, 3 kartu ATM, dan satu telepon genggam merek Vivo Y21A.
"Total kerugian korban Rp35 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lampung Selatan," kata Indik.
Didampingi Kanit Jatanras, Ipda Fajar Kuswantoro dan Kasi Humas AKP I Wayan Susul, Indik menjelaskan, pelaku DE berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, hari Kamis (14/8), kisaran jam 01.00 WIB.
"Pelaku lainnya inisial SU telah lebih dulu ditahan di Lapas Kelas IIA Kalianda, atas perkara lain dan telah diungkap oleh Polsek Katibung," beber Kasat.
Menurut keterangan DE kepada polisi, ia mendapat bagian hasil kejahatan yakni uang Rp6,5 juta dan baru sekali beraksi. Paska kejadian, DE sempat melarikan diri entah kemana.
Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan barang bukti kejahatan berupa 1 handphone merek Vivo Y21A warna biru muda dan kotak handphone, 1 celengan, kalung emas 24 karat seberat 5 gram serta cincin seberat 5 gram.
"Tersangka dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang Curas dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas Indik.