JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita bangunan berupa hotel milik mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.
Penyitaan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek dan perizinana yang menjerat Abdul Gani Kasuba.
“Berdasarkan informasi dari saksi-saksi yang diperiksa tim penyidik ditemukan adanya dugaan kepemilikan beberapa aset bernilai ekonomis dari tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba) yang tersebar di beberapa lokasi, di antaranya Kota Ternate, Kabupaten Tidore Kepulauan dan Bacan Halmahera Selatan yang diduga terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (22/3).
Ali menjelaskan, aset milik Abdul Gani Kasuba yang disita KPK, di antaranya 10 bidang tanah dan bagunan dengan luas bervasiai. Menurutnya, pada salah satu lokasi tersebut terdapat hotel yang akan segera beroperasi.
’’Maksud penyitaan aset-aset tersebut bertujuan untuk optimalisasi asset recovery dari hasil kejahatan korupsi,” ucap Ali.
KPK sebelumnya menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Maluku Utara dan Jakarta, pada Senin (18/12).
Selain Abdul Gani Kasuba, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Adapun keenam tersangka lainnya yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman, Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Malut, Daud Ismail; Kepala BPPBJ, Ridwan Arsan; ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim; dua pihak swasta, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
KPK menduga terdapat penerimaan uang senilai Rp2,2 miliar terkait dengan pekerjaan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Uang tersebut di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Gani guna pembayaran menginap hotel dan dokter gigi.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan Abdul Gani menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara.
Dugaan itu saat ini masih didalami dalam proses penyidikan.
Sebagai pemberi, Stevi Thomas, Adnan Hasibuan, Daud Ismail, dan Kristian Wuisan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima, Abdul Gani, Ramadhan dan Ridwan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (jpc/ful)