Oknum Satpol PP Pesawaran Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya!

Kamis 21 Mar 2024 - 16:34 WIB
Reporter : Agus Suwignyo
Editor : Syaiful Mahrum

PRINGSEWU - Seorang oknum anggota Satpol PP berinsial RR (31), warga Kecamatan Sukarame, Bandarlampung, diamankan Polsek Pringsewu Kota, Pringsewu. RR diamankan terkait kasus pencurian speaker aktif merek JBL di Toko Erafone Pringsewu.
Kejadian pencurian pada pagi hari yang melibatkan RR ini telah menciptakan kehebohan di antara warga sekitar. Aksinya terekam CCTV yang terpasang di sekitar toko dan kemudian menyebar di media sosial.
’’Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer Satpol PP Pesawaran ini ditangkap polisi saat melintas di jalan raya Pesawaran, dekat Pasar Wiyono, Kecamatan Gedongtataan, Rabu (20/3) sekitar pukul 07.00 WIB,” kata Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi.

BACA JUGA:Lakukan Pencabulan Seorang Remaja di Lamtim Ditangkap Polisi
Rohmadi menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan RR ini terjadi pada Jumat (5/1) sekitar pukul 09.30 WIB. ’’Kronologis kejadian dimulai ketika Bughy Aprizal (25), karyawan Toko Erafone, mengeluarkan speaker aktif merek JBL ke halaman toko untuk dicoba.
Namun saat karyawan tersebut meninggalkan sebentar masuk ke dalam toko, speaker aktif tersebut telah hilang. Saat ditanya kepada karyawan lain, tidak ada yang mengetahui,’’ ujarnya.
Selanjutnya, kata Rohmadi, karyawan memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di area toko dan melihat bahwa speaker aktif itu dicuri seorang pria yang tidak dikenal. ’’Kemudian dibawa ke arah Gadingrejo menggunakan motor matic. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta dan kejadian ini dilaporkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.

BACA JUGA:Satlantas Polres Lambar Tindak 694 Pelanggar Lalu Lintas Selama OKK 2024, Ini Rinciannya!
Rohmadi menambahkan bahwa kasus pencurian ini terungkap berkat kerja keras tim Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota yang telah melakukan upaya penyelidikan yang mendalam selama dua pekan.
“Dengan bantuan rekaman CCTV dan sejumlah alat bukti lainnya, pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi dan ditangkap,” tambahnya.
Rohmadi juga menyampaikan speaker aktif milik korban yang hilang dicuri berhasil ditemukan. ’’Barang bukti tersebut disimpan di rumah tersangka di Bandarlampung,’’ ungkapnya.
Selain melakukan pencurian speaker aktif di Pringsewu, Rohmadi mengungkapkan bahwa tersangka RR juga mengaku pernah melakukan pencurian speaker aktif di wilayah Bandarlampung dan juga mencuri dua karung beras di salah satu swalayan di Kabupaten Pesawaran. ’’Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tegasnya. (sag/ful)

Kategori :