KALIANDA - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel), mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh. Itu karena WNA bernama Sattar tersebut tidak memiliki paspor dan izin tinggal di Negara Indonesia.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham HAM Lampung Tato Juliadin Hidayawan mengatakan, Sattar diamankan di Desa Girikarto, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).
”Kami amankan di Lampung Timur saat kami melakukan operasi rutin di wilayah itu,” ungkap Tato Juliadin, Rabu (20/3).
Penangkapan tersebut, jelasnya, berdasarkan informasi masyarakat pada 20 Februari 2024 ada orang asing di wilayah itu. ”Dari informasi itu, kami mendatangi lokasi tersebut. Saat kami lakukan pengecekan, benar saja WNA yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor serta izin tinggal yang masih berlaku. Kami pun langsung mengamankannya,” ujarnya.
BACA JUGA:Siapa Sosok Potensi di Pilkada Pringsewu?
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dengan meminta keterangan sejumlah saksi, sambung Tato, akhirnya penyidik melakukan penahanan terhadap Sattar mulai 19 Maret 2024 di rutan kelas IIB Sukadana, Lampung Timur.
Menurutnya, WNA ini masuk ke Indonesia sekitar tahun 2015. Ia masuk bersama istrinya dari Malaysia.
Istrinya masuk ke Indonesia sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sedangkan, Sattar melalui jalur tikus.
”Mereka ini bertemu di Malaysia. Nah, di tahun 2015, mereka masuk ke Indonesia,” katanya.
BACA JUGA:Prevelensi Stunting Lampung Terendah Ketiga Nasional
Pada tahun 2022 lalu, istri Sattar meninggal dunia. Sattar sendiri beraktivitas memberikan makanan hewan ternak sapi.
Ditambahkan Kakanim Kantor Imigrasi Kalianda Sargiyono, kepada WNA ilegal tersebut dikenai Pasal 119 ayat (1) dan pasal 13 UU No.6/2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman paling lama 5 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta. ”Kami akan dorong supaya ini dapat segera diadili,” ucapnya.
Diketahui, pihak Imigrasi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai HP, buku nikah sementara (asli), berkas slif pendaftaran pendatang asing tanpa izin, surat persatuan kebijakan berkas perisikan Malaysia hingga buku tulis. (yud/rim)