BANDUNG – Tanggal 1 Maret menjadi hari yang membahagiakan bagi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Ia bisa menghirup udara bebas setelah sekian lama harus menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Hal ini dibenarkan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat Kusnali. ’’Beliau mendapat bebas bersyarat, terhitung mulai tadi pagi,” kata Kusnali, Jumat (1/3).
Menurut Kusnali, Imam Nahrawi telah menjalani 2/3 masa tahanan dari hukuman tujuh tahun penjara. Sehingga akhirnya Imam mendapat bebas bersyarat.
BACA JUGA:Selamat, Marindo Resmi Pj. Bupati Pringsewu
“Pembebasan bersyarat sudah dua per tiga menjalani masa tahanannya. (Berkelakuan baik, selama masa tahanan) Menjadi syarat dan diberikan haknya untuk mendapatkan pembebasan bersyarat,” ujarnya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan kepada mantan Menpora Imam Nahrawi, Senin 29 Juli 2020 silam. Imam dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi untuk memuluskan proses pencairan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
BACA JUGA:Oknum KPU Sanggah Terima Rp530 Juta
Ketua Majelis Hakim Rosmina juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp18.154.238.82. Jika uang pengganti ini tidak dibayar dalam tempo satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak untuk dipilih sebagai jabatan publik selama empat tahun. Pidana tambahan ini berlaku setelah Imam menjalani pidana pokok.
Tidak itu saja, majelis hakim juga menolak justice collaboratore (JC) yang diajukan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Majelis hakim meyakini, Imam terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp11.500.000.000 bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Suap dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy itu diberikan kepada Imam melalui Miftahul Ulum. Tujuannya untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.
Jaksa juga meyakini Imam Nahrawi bersama-sama Miftahul Ulum menerima gratifikasi dengan total Rp8,3 miliar. Gratifikasi itu diterima Imam melalui Ulum secara bertahap dari sejumlah pihak.
Imam melanggar, Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama.
Pasal 12B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua. (jpc/net/c1/fik)