Oknum KPU Sanggah Terima Rp530 Juta
BAHAS PELANGGARAN PIDANA PEMILU: Anggota Bawaslu Lampung Kordiv Penanganan Pelanggaran Tamri Suhaimi rapat bersama Sentra Gakkumdu, Jumat (1/3).-FOTO BAWASLU LAMPUNG-
BANDARLAMPUNG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Erwan Bustami menjelaskan oknum Komisioner KPU Kota Bandarlampung berinisial FT yang dilaporkan menerima uang sebesar Rp530 juta dari salah satu caleg sudah diklarifikasi pihak internal KPU. Dalam klarifikasi oleh Kordiv Hukum dan SDM KPU Lampung tersebut, menurutnya yang bersangkutan menyanggah apa yang disangkakan caleg PDIP M. Erwin Nasution.
Namun demikian, tegas Erwan, pihaknya tetap mendalami persoalan ini. ’’Hasil klarifikasi akan tetap dilakukan kajian secara internal," ujarnya, Jumat (1/3).
Sedangkan untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kedaton yang juga dituding menerima uang sebesar Rp130 juta, lanjut Erwan, itu kewenangan klarifikasinya ada di KPU Bandarlampung.
BACA JUGA:Diduga Pukul Staf, Kasatpol PP Tuba Dipolisikan
Sementara, Sentra Gakkumdu Lampung juga sudah rapat membahas laporan dan temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang ada di Provinsi Lampung.
Anggota Bawaslu Lampung Kordiv Penanganan Pelanggaran Tamri Suhaimi mengungkapkan rapat tersebut untuk melakukan penyamaan persepsi bersama kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Lampung.
’’Kami mengharapkan dari kepolisian dan kejaksaan supaya benar-benar terkait hukum pidana pemilu bisa selaras. Terutama terkait laporan dari masyarakat dan temuan," kata Tamri, Jumat (1/3).
Lebih lanjut, dia mengatakan Sentra Gakumdu merupakan wadah penanganan tindak pidana pemilu yang tergabung dari tiga lembaga. Yakni unsur Bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian.
BACA JUGA:Guru Berparas Manis Dihabisi Tunangan
’’Gakkumdu merupakan komponen penting yang turut menentukan kesuksesan penyelenggaraan penegakan hukum tindak pidana pemilu. Sehingga perlu bekerja cepat dan efektif untuk mengidentifikasi dugaan pelanggaran pada pemilu. Perlu sinergisitas untuk mewujudkan hal tersebut,” jelas Tamri.
Pihaknya berharap semua proses penanganan pelanggaran pemilu di kabupaten/kota bisa berjalan sesuai prosedur yang ada agar terwujudnya pemilu yang berkeadilan. ’’Semua pihak berharap pemilu serentak tahun 2024 dapat berjalan lancar dan sesuai prinsip-prinsip demokrasi yang teguh," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum komisioner KPU Bandarlampung diduga menerima uang hingga Rp530 juta untuk memenangkan salah satu caleg hingga berujung laporan tengah menjadi perhatian publik. Bahkan, akademisi Universitas Lampung (Unila), Dr. Deddy Hermawan mengatensi Bawaslu Lampung seyogianya memproses pihak baik pelapor maupun terlapor.
Menurutnya jika praktik sebagaimana diungkap pihak pelapor yang merasa dirugikan tersebut benar, maka ini semakin menambah daftar hitam berbagai fakta dan data serta informasi terkait kecurangan, pelanggaran etik, dan hukum dalam Pemilu.
’’Semakin menguatkan prediksi bahwa demokrasi Indonesia benar-benar mengalami degradasi luar biasa," ujarnya, Selasa (27/2).