Oknum KPU Sanggah Terima Rp530 Juta
BAHAS PELANGGARAN PIDANA PEMILU: Anggota Bawaslu Lampung Kordiv Penanganan Pelanggaran Tamri Suhaimi rapat bersama Sentra Gakkumdu, Jumat (1/3).-FOTO BAWASLU LAMPUNG-
Deddy mengatakan pelaporan setiap pelanggaran-pelanggaran etik, prosedur, dan lainnya sudah diatur mekanismenya. Jadi menurutnya apa yang dilakukan pelapor sudah tepat. "Selanjutnya silakan Bawaslu untuk dapat memverifikasi laporan tersebut sesuai dengan ketentuan dan memproses lebih lanjut," sarannya.
Ditegaskannya juga bahwa baik a. Yaitu dengan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.
’’Oleh karenanya, Bawaslu harus segera bergerak cepat menindaklanjuti laporan ini agar didapatkan kepastian hukum. Baik bagi pelapor maupun terlapornya," kata Deddy.
Lebih penting, sambungnya, respons cepat Bawaslu juga untuk menyikapi krisis kepercayaan publik atas pelaksanaan Pemilu 2024. "Menjaga kepercayaan publik semakin berat dengan adanya laporan-laporan berbagai kecurangan dalam pemilu," jelasnya.
Akademisi Unila lainnya, Dr. Budiono, juga sangat menyayangkan dengan adanya peristiwa tersebut dimana penyelenggara dan pengawas pemilu seyogianya menjunjung tinggi marwah pesta demokrasi. Terkait hal ini menurut pandangannya tidak hanya penyelenggara yang menerima uang yang mesti jadi sorotan. Secara hukum, keduanya (penerima dan pemberi uang) bisa mendapat proses hukum.
Sementara, Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi mengatakan pihaknya menghormati proses laporan yang sedang berjalan di Bawaslu. ’’Saya menghormati proses yang sedang berjalan di Bawaslu. Saya juga prihatin dengan peristiwa ini. Tidak ada kaitan dengan komisioner lain dan lembaga," singkatnya.
Terpisah, pihak pelapor oknum KPU Bandarlampung berrencana mencabut laporannya. Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Lampung Iskardo Panggar kepada awak media. "Pukul 13.00 WIB tadi liaison officer (LO) pelapor ke sini (Bawaslu provinsi, red). Pada pokoknya mengonsultasikan terkait rencana pencabutan laporan," ujarnya, Selasa (27/2).
Namun, dirinya tidak mau berandai-andai apakah pelapor benar mencabut laporan atau tidak. Yang jelas, pihaknya akan tetap memproses sesuai sengan syarat materil dan formil.
’’Bawaslu ini kan menerima laporan. Masalah cabut atau tidak, itu hak preogratifnya pelapor. Kita tidak berandai-andai kalau cabut laporan. Kita menerima laporan, ya kita tindak lanjuti. Nanti dari hasil kajian bisa diketahui lanjut atau tidaknya," ujar dia. (abd/c1/rim)