Tetap Harus Jalani Vonis 12 Tahun Penjara
JAKARTA – Upaya kasasi terpidana Mario Dandy Satriyo kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Mario dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Artinya, terpidana kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora ini tetap harus menjalani hukuman 12 tahun penjara.
’’Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," tulis amar putusan seperti dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (1/3).
BACA JUGA:Pj Bupati Tanggamus dan Kadis BMBK Lampung Tinjau Ulang Jalan Provinsi di Kelumbayan
Putusan perkara dengan Nomor: 101/K/Pid/2024 itu dipimpin oleh ketua majelis Burhan Dahlan bersama Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan sebagai hakim anggota. Putusan dengan panitera pengganti Bayuardi itu dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan hukuman 12 tahun penjara.
Putusan dibacakan oleh Ketua Hakim Alimin Ribut Sujono saat sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis 7 September 2023.
BACA JUGA:Satgas Pangan Polda Lampung Panggil Beberapa Stakeholder Terkait Sikapi Kenaikan Harga Bahan Pokok
Selain itu, majelis hakim PN Jakarta Selatan juga membebankan biaya restitusi senilai Rp25,1 miliar kepada Mario. Majelis hakim tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa sebesar Rp120 miliar.
Tidak itu saja, majelis hakim PN Jakarta Selatan juga menetapkan mobil Rubicon milik Mario dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan kepada korban penganiayaan yaitu David. (jpc/net/c1/fik)