HET Beras Resmi Berlaku di Lampung, Disperindag Pastikan Stok Aman dan Harga Terkendali

Badan Pangan Nasional Republik Indonesia resmi memberlakukan harga eceran tertinggi (HET) beras mulai 22 Agustus 2025. – DOK RADAR LAMPUNG--
BANDAR LAMPUNG – Badan Pangan Nasional Republik Indonesia resmi memberlakukan harga eceran tertinggi (HET) beras mulai 22 Agustus 2025.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 299 Tahun 2025 yang ditandatangani Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prastyo Adi.
Untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan, HET beras medium ditetapkan Rp13.500 per kilogram, naik dari sebelumnya Rp12.500 per kilogram. Sementara HET beras premium tetap sama, yakni Rp14.900 per kilogram.
Dalam aturan itu juga dijelaskan standar mutu beras medium dan premium, mulai dari kadar air maksimal 14 persen, derajat sosoh minimal 95 persen, hingga batas kadar butir patah, menir, dan benda asing yang diperbolehkan.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung memastikan ketersediaan stok beras di pasaran tetap aman dan harga jual sesuai dengan HET.
Kepala Disperindag Lampung, Evie Fatmawaty, mengatakan pihaknya bersama Gubernur Lampung telah menggelar rapat koordinasi dengan perusahaan penyedia beras. “Kita pastikan beras bisa sampai ke masyarakat dengan harga sesuai HET,” ujar Evie.
Ia menambahkan, pengawasan harga dilakukan melalui Satgas Pangan yang melibatkan Disperindag di dalamnya. Petugas turun setiap hari ke pasar-pasar di seluruh kabupaten/kota Lampung untuk memantau harga bahan pokok, termasuk beras.
“Setiap minggu petugas wajib melaporkan hasil pantauan ke Kemendagri sebagai bahan rapat inflasi setiap Senin,” jelasnya.
Evie juga memastikan kondisi pangan di Lampung dalam keadaan terkendali. “Alhamdulillah stok dan harga beras di Lampung aman, karena kita termasuk daerah penghasil beras,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan harga beras mulai menunjukkan tren penurunan di 32 provinsi setelah pemerintah menggencarkan distribusi beras stabilitas pasokan dan harga pangan (SPHP) ke masyarakat.
’’Menurut pemantauan dari Satgas, di 32 provinsi sudah turun (harga). Ini hasil pantauan terbaru,” kata Amran dalam acara Gerakan Pangan Murah (GPM) di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Sabtu (30/8).
Sebelumnya, harga beras terus merangkak naik sejak Juni hingga mencapai puncaknya pada Agustus. Data Badan Pangan Nasional mencatat, rata-rata harga beras nasional naik dari Rp15.595 per kg pada Mei menjadi Rp15.747 per kg pada Juni, kemudian Rp16.046 per kg pada Juli, dan mencapai Rp16.197 per kg pada Agustus.
Kenaikan harga tersebut membuat pemerintah mengambil langkah strategis dengan mempercepat distribusi beras SPHP untuk menekan harga di pasaran.
Amran menegaskan, selain berupaya menurunkan harga, pemerintah juga menjaga agar harga tidak jatuh terlalu rendah sehingga tetap menguntungkan petani. “Bagaimana petani tetap menikmati HPP Rp6.500, sementara konsumen juga bisa membeli dengan harga terjangkau. Petani tersenyum, konsumen bahagia. Itu mimpi kami,” ujarnya.