Jaksa Siap Ladeni Banding Vonis Mati AKP Andri Gustami

Jumat 01 Mar 2024 - 19:47 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Abdul Karim

BANDARLAMPUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandarlampung Eka Aftarini siap meladeni banding mantan Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) AKP Andri Gustami yang baru divonis mati PN setempat. Menurutnya, penjatuhan pidana mati kepada Andri telah tepat sebagaimana dalam tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan pidana mati.

’’Kami (jaksa) merasa sudah sesuai ya dengan tuntutan kami, sesuai dengan apa yang selama ini kami harapkan, juga sesuai dengan fakta perbuatan yang dilakukan terdakwa," tegasnya, Jumat (1/3), seraya menanggapi upaya banding yang akan diajukan terdakwa, pihaknya juga tentu akan melakukan upaya hukum. 

Sementara pengacara AKP Andri Gustami, Zulfikar Alibutho, menyatakan putusan pidana mati tersebut tidak manusiawi. Sehingga, pihaknya memutuskan banding. 

BACA JUGA: Ismet Roni Makin Mantapkan Diri di Dapil VI Lampung

Alibutho menilai berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terbaru, vonis mati telah mengalami transisi subtansi yang lebih manusiawi. ’’Ketika di KUHP baru, hukuman mati itu dikasih rentang waktu apabila terpidana mati berbuat baik, maka akan ada pengampunan lewat presiden," ujarnya.

Oleh karena itu, dia mengungkapkan seharusnya nilai-nilai filosofis pemidanaan seperti itu yang sudah menjadi politik hukum pidana mulai diterapkan.

’’Maka kami berpendapat akan terus melakukan upaya hukum banding hingga persoalan ini direnungi dalam kaitannya yang bukan hanya sebagai persidangan fakta-fakta di pengadilan, tetapi juga persidangan-persidangan nilai-nilai Pancasila dan kemanusiaan yang mungkin sampai di Mahkamah Agung. Kami juga akan melakukan semua upaya yang disediakan oleh criminal justice sistem Indonesia," ucapnya.

BACA JUGA:Athletic Bilbao ke Final Copa del Rey Setelah Kalahkan Atletico Madrid 3-0

Diketahui, mantan Kasatnarkoba Polres Lamsel AKP Andri Gustami divonis mati. Pertimbangan Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menjatuhkan vonis mati karena Andri Gustami terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

’’Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Andri Gustami," kata Lingga Setiawan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (29/2).

Dalam pertimbangannya, hal memberatkan AKP Andri yakni perbuatannya membantu meloloskan sabu-sabu 150 kilogram jaringan internasional Fredy Pratama bertentangan dengan semangat pemerintah yang memberantas narkoba.  ’’Perbuatan terdakwa menimbulkan korban serta sangat membahayakan kehidupan bangsa dan negara," ujar Lingga. 

Terlebih barang bukti sabu yang diloloskan AKP Andri sangat besar, 150 kg. Majelis hakim juga menyebut AKP Andri sebagai pengkhianat negara dan Polri. 

’’Sebagai Kasatnarkoba, terdakwa melakukan pengkhianatan kepada pemerintah dan institusi Polri," bebernya seraya mengatakan dalam diri Andri tidak ditemukan hal yang meringankan.  

AKP Andri, kata majelis hakim, telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni melakukan permufakatan jahat dalam perantara jual-beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. 

’’Terdakwa membangun kesepakatan dengan Rivaldo dan Fredy Pratama dengan mendapatkan upah. Terdakwa secara bersama-sama bersekongkol melakukan, membantu, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi dalam Pasal 114 UU Narkotika, maka perbuatan terdakwa telah terpenuhi dan terbukti," bebernya. 

Kategori :