Sedangkan, majelis hakim tidak mengabulkan pembelaan atau pleidoi oleh pengacaranya. ’’Pembelaan penasihat hukum tidak mematahkan argumentasi jaksa penuntut umum. Maka, pembelaan akan dipertimbangkan dalam keadaan yang meringankan dan memberatkan," kata hakim anggota Samsumar Hidayat.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini menyatakan menerima. Sedangkan, Andri Gustami mengajukan banding.
Usai sidang saat akan digiring ke ruang tahanan, Andri Gustami mengatakan vonis tersebut mandul. ’’Karena tidak bisa menghadirikan barang bukti narkotikanya, karena tidak pernah disita barang bukti narkotika, dan tidak ada timbangan," kataanya membela diri.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Tanjungkarang juga memvonis mati Muhammad Rivaldo alias KIF. Itu lantaran tangan kanan gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama tersebut terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum.
’’Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan permufakatan jahat menjadi perantara menjual narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Sehingga menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan pada sidang vonis di PN Tanjungkarang, Selasa (27/2).
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan perbuatan Rivaldo karena termasuk tindak pidana dengan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. ’’Terdakwa terlibat jaringan narkoba internasional. Barang bukti yang begitu besar bisa merusak generasi bangsa secara sistematik. Terdakwa juga telah menikmati hasil penjualan narkoba," kata hakim.
Sedangkan hal yang meringankan dari perbuatan KIF, hakim tidak menemukannya. Hakim juga menolak pembelaan terdakwa terkait hukuman mati.
Menurut hakim, penghapusan hukuman mati dalam UU tentang Narkotika sudah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). ’’Berdasarkan putusan MK, menolak uji materiil hukuman mati dalam UU Narkotika. Hukuman mati tidak bertentangan dengan hak hidup yang dijamin UUD tidak bersifat mutlak," katanya.
Kejahatan narkoba, tegas Lingga, harus dilihat secara global. Bukan dilihat hanya dari perbuatannya. ’’Narkoba merupakan kejahatan luar biasa harus dilihat secara general. Perbuatan pengedar banyak merenggut nyawa dan rusaknya generasi bangsa akibat narkoba. Karena itu, pembelaan terdakwa harus dikesampingkan," tandasnya.
Atas vonis mati tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejati Lampung Eka Aftarini pun menerimanya.
Muhammad Rivaldo sendiri tampak santai meskipun divonis mati. Sedangkan, pengacaranya masih menyatakan pikir-pikir. (nca/c1/rim)