Eks Kasatnarkoba Lamsel Tetap Dihukum Mati

RLMG MASIH LAKUKAN UPAYA HUKUM: Eks Kasatnarkoba Polres Lamsel Andri Gustami bersama kuasa hukumnya, Zulfikar Ali Butho, usai dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.-FOTO DOK.-

BANDARLAMPUNG – Pengajuan banding mantan Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) AKP Andri Gustami ditolak. Hasil sidangnya di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang menghukum mati Andri Gustami. 

Tim kuasa hukum Andri Gustami, Zulfikar Ali Butho, mengatakan dirinya akan mengonsultasikan putusan banding tersebut kepada kliennya terlebih dahulu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. ’’Salinan putusan banding baru kami dapat kemarin. Rencananya, kami pelajari dahulu poin-poin pertimbangan hakim apa yang membuat kami ditolak. Kami akan bahas dahulu dengan klien," kata Ali Butho, Kamis (25/4). 

Kemungkinan, pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan, yakni kasasi ke Mahkamah Agung atas penolakan banding itu. ’’Yang pasti secara substansial teknis, kami akan mencari keadilan dengan memanfaatkan upaya hukum yang sudah tersedia," ujarnya. 

BACA JUGA:Undian Tabungan BPR-SAVE Bank Tataarta Periode XXII

Ditanya apakah termasuk juga akan mengajukan upaya grasi atau permohonan ampunan ke presiden, Ali Butho mengiyakan. "Apa pun untuk terpidana, kita jalani. Dari pembicaraan awal, beliau akan tempuh segala upaya hukum," kata dia. 

Saat ini, lanjutnya, Andri Gustami masih berada di rutan di Lampung dan belum dipindah ke Nusakambangan. ’’Belum (dipindah), masih di sini," tandasnya.

Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang menguatkan vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kepada mantan Kasatnarkoba Polres Lamsel Andri Gustami dalam kasus sindikat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

BACA JUGA:Respons Pungli Batu Bara, Polres Lampura Sisir Jalintengsum

Hal tersebut disampaikan Humas PN Tanjungkarang Samsumar Hidayat. Ia  pun membenarkan pihaknya telah menerima surat salinan putusan banding dari PT Tanjungkarang pada Jumat (19/4) lalu. Yaitu dengan Nomor Perkara 63/PID.SUS/2024/PT. Tjk dengan termohon Andri Gustami.

’’Bahwa, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan hukuman pidana mati,” tandasnya, Senin (22/4). (nca/c1/rim)

 

Tag
Share