LAMPUNG BARAT - Dua puskesmas di Kabupaten Lampung Barat, yakni Puskesmas Kenali dan Sekincau, kembali menyandang status terakreditasi paripurna. Itu berdasarkan hasil reakreditasi yang dilakukan Komite Akreditasi Kesehatan Pratama (KAKP) terhadap 2 puskesmas tersebut dari 11 puskesmas yang akan dilakukan reakreditasi pada tahun ini.
Kabid Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan (Diskes) Lambar Ruspan Ali, S.K.M., M.M. mengungkapkan dua puskesmas tersebut lebih dulu dilakukan reakreditasi oleh KAKP pada Januari 2024 dan hasilnya mereka mampu mempertahankan status akreditasi paripurna.
Selanjutnya, Puskesmas Sumberjaya menjadi puskesmas yang ketiga dilakukan reakreditasi pada Rabu 28-29 Februari dan 1 Maret 2024.
BACA JUGA:Dinas Perikanan Pesisir Barat Serahkan Kartu Kusuka
“Untuk dua puskesmas sudah menyandang status akreditasi paripurna, hari ini Puskesmas Sumberjaya mulai dilakukan reakreditasi oleh dua orang surveyor dari KAKP,” ungkap Ruspan Ali, mewakili kepala Dinkes Lampung Barat dr. Widyatmoko Kurniawan, Sp.B.
Dijelaskan, untuk puskesmas-puskesmas lainnya dilakukan reakreditasi oleh KAKP, jadwalnya yakni Puskesmas Liwa tanggal 4,5,6, Maret, Puskesmas Batu Ketulis 5,6,7 Maret, Puskesmas Pagardewa 6,7,8 Maret.
“Selanjutnya setelah lebaran dilanjutkan di puskesmas-puskesmas lainnya, yak u Puskesmas Fajarbulan 1,2,3 Mei 2024, Puskesmas Srimulyo 27,28,29 Mei, Puskesmas Airhitam 22,23, 24 April, Puskesmas Buay Nyerupa 16,17, 18 Mei, terakhir Puskesmas Batubrak 15,20, 21 Mei,” ujarnya.
BACA JUGA:Pemkab Lampung Barat Usulkan 16 Tower BTS untuk Wilayah Blankspot
“Targetnya bulan Mei ini semua puskesmas harus sudah terakreditasi, karena jika tidak maka dampaknya tidak bisa melakukan kerjasama dengan BPJS, dan kami optimis semua puskesmas bisa terakreditasi paripurna tahun ini,” sambungnya.
Lebih lanjut Ruspan Ali mengungkapka, Akreditasi Puskesmas merupakan salah satu mekanisme regulasi yang bertujuan untuk mendorong upaya peningkatan mutu dan kinerja pelayanan Puskesmas yang dilakukan oleh lembaga independen yang diberikan kewenangan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
“Melalui pendampingan ini tentu diharapkan Puskesmas dapat memenuhi standar akreditasi dibutuhkan agar Puskesmas dapat membangun sistem pelayanan klinis serta penyelenggaraan program, yang didukung oleh tata kelola yang baik dan kepemimpinan yang mempunyai komitmen yang tinggi untuk menyediakan pelayanan yang mutu, aman, dan terjangkau bagi masyarakat secara berkesinambungan,” bebernya.
Lebih lanjut dikatakan Ruspan, payung hukum re-akreditasi puskesmas yakni Amanat Permenkes No.46/2015 bahwa Puskesmas yang telah terakreditasi akan dilakukan akreditasi ulang setiap tiga tahun sekali.
“Re-Akreditasi adalah sudah terakreditasi akan tetapi harus diulang kembali. Setelah rutin dilakukan re-akreditasi Puskesmas diharapkan terus meningkatkan pelayanan mutu dan kualitas,” pungkasnya. (nop/rnn/c1/abd)