Kasus Korupsi di DJKA Kemenhub, Ini yang Didalami KPK!

Jumat 23 Feb 2024 - 20:58 WIB
Reporter : Syaiful Mahrum
Editor : Syaiful Mahrum

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). KPK mendalami adanya pemberian uang suap dalam proyek di DJKA Kemenhub.

Juga adanya dugaan pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pengadaan pekerjaan proyek di DJKA Kemenhub. Materi pemeriksaan itu didalami penyidik KPK. Terhadap empat saksi ASN dari Kemenhub.

Mereka yang diperiksa adalah Yunanda, Achyar Pasaribu, Zulkarnain, dan Anton Aprianto. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/2). "Para saksi hadir dan dikonfirmasi kaitan beberapa proyek pekerjaan yang ada di DJKA Kemenhub yang diduga ada pemberian uang berupa fee serta pengondisian hasil audit BPK atas pengadaan tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (23/2).

Ali Fikri sebelumnya menyatakan, bakal mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub. Tim lembaga antirasuah itu juga memungkinkan bakal kembali memanggil Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi terkait kasus ini. "Kalau sudah ada jadwalnya, pasti kami publikasikan," ucap Ali, Selasa (20/2).

Ali menjelaskan, kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub sampai saat ini masih berproses. KPK, akan terus mengembangkan kasus tersebut.

KPK sebelumnya menjerat Direktur Prasarana Perkeretapian DJKA Kemenhub Harno Trimadi. Selain Harno, KPK juga menetapkan tersangka PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.

Kemudian Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, serta Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023 dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.

Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani diduga menerima suap dari Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono terkait sejumlah proyek pembangunan jalur kereta api. "Kami ingin sampaikan begini, untuk perkara dugaan korupsi di Kemenhub khususnya di DJKA kan saat ini sedang berjalan. Di KPK sedang diselesaikan. Kemarin kan kami sudah umumkan dua orang tersangka baru di BPK dan juga di Kemenhub," papar Ali.

Ali berujar, pihaknya akan menelaah ulang fakta yang ditemukan dalam persidangan. Hal itu untuk melihat apakah ada keterlibatan pihak lainnya dalam kasus tersebut. "Artinya begini, secara keseluruhan, kami sedang kembangkan lebih lanjut putusan-putusan dari pengadilan Tipikor itu untuk dianalisis apakah ada keterlibatan pihak lain, siapapun," pungkasnya. (jpc/c1)

 

 

Kategori :