BLAMBANGANUMPU- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Waykanan dan Polsek Rebangtangkas menangkap KS (37) warga Kampung Tanjungkurung, Kecamatan Kasui, Waykanan karena diduga memperkosa anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Waykanan AKP Mangara Panjaitan menjelaskan kejadian dugaan pencabulan itu terjadi pada Jumat (16/2) pukul 15:30.
Saat itu ayah korban mendapatkan cerita dari anaknya sebut saja Mawar (15) bahwa dia sudah dirudupaksa oleh seorang laki-laki tak dikenal saat mandi di sungai.
BACA JUGA:Malu Hamil Duluan, Sepasang Kekasih Ini Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap
"Jadi korban menceritakan kepada ayahnya kalau saat itu dia (korban) sedang mandi di sungai di Kampung Lebakpeniangan di Kecamatan Rebangtangkas bersama teman-teman sekolahnya. Tiba-tiba datang seorang laki-laki yang muncul dari balik hutan bambu memakai topeng dan dan hanya memakai celana dalam menuju ke tempat anak-anak yang mandi di sungai tersebut,” kata AKP Mangara.
Setelah itu, pelaku menyergap anak-anak yang mandi di sungai dan pelaku mendapatkan salah satu anak yaitu korban.
Pelaku langsung menenggelamkan korban di dalam air dan dibawa secara paksa ke daratan hingga pakaian korban di robek oleh pelaku.
BACA JUGA:Korban Dicabuli Karena Teperdaya Janji Dinikahi
“Teman – teman sekolah yang melihat korban saat di lokasi berusaha menolong, tetapi mendapatkan ancaman dari pelaku, jika mendekat korban akan dibunuh. Pelaku juga mencekik korban sehingga tidak bisa melawan,” kata Kasat.
Korban pun diperkosa di lokasi. Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma sehingga ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Waykanan untuk ditindak lanjuti.
Atas laporan tersebut, Polsek Rebangtangkas melakukan penyelidikan dan pengembangan, sehingga akhirnya mengetahui siapa pelaku bertopeng yang telah tega merusak korban.
BACA JUGA:Pemkab Tanggamus Usulkan 330 Formasi pada Rekrutmen CPNS 2024
Pelaku ditangkap pada pukul 18.15 tanpa perlawanan di rumahnya Kampung Tanjungkurung.
"Saat ini pelaku telah diamankan di mapolres guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Jelas Kasatreskrim.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 dan pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(*)