Bawaslu Sebut Tanggung Jawab Surat Suara Ada di KPU
BANDAR LAMPUNG - Klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Kota Bandar Lampung terhadap dua Caleg DPRD Provinsi Lampung dan Caleg Kota Bandar Lampung belum menemukan titik terang.
Sebab, dari hasil klarifikasi dua caleg tersebut yang dilakukan pada Senin 19 Februari 2024, belum mengungkap siapa pelaku pencoblosan ratusan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Waykandis, Bandar Lampung yang diketahui pada 14 Februari 2024 lalu.
Diketahui Caleg yang diklarifikasi adalah Nettylia Syukri Caleg DPRD Lampung asal Partai Demokrat, kemudian Sidik Efendi Caleg DPRD Kota Bandar Lampung asal PKS.
Usai klarifikasi kedua Caleg tersebut, Bawaslu juga menyatakan bahwa kasus ratusan surat suara duluan itu menjadi tanggungjawab KPU Kota Bandar Lampung dan jajarannya.
BACA JUGA:8.381 Petugas Pemilu Dirawat, 57 Meninggal
"Yang paling bertanggungjawab jaga kotak surat suara kpu, ppk, kemudian turun ke kpps. Tercoblosnya dimana ya di mereka itu. Kalau keterangan dari mereka sih sudah SOP," ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandar Lampung Oddy JP Marsa kepada wartawan, Senin 19 Februari 2024.
Oddy JP Marsa menjelaskan, pihaknya sudah mengklarifikasi dua Caleg DPRD Provinsi dan Kota Bandar Lampung.
Selain Netty, Caleg Incumben DPRD Kota Bandar Lampung Sidik Efendi.
"Hasil klarifikasi hanpir sama. Keduanya mengaku tidak tahu dan tidak pernah memerintahkan. Kampanye pun tidak pernah di sana," katanya.
BACA JUGA:Otaki Pungli di Rutan KPK, Kemenkumham Sebut Hengki Bukan Pegawainya Lagi
Lantas bagaimana kedekatan antara kedua Caleg dan KPPS, Oddy mengaku berdasarkan klarifikasi, untuk Netty memang tidak mengenal KPPS. Namun untuk Sidik mengenal.
"Kita tanyakan, Netty tidak tahu apa-apa, dengan timnya tidak pernah turun. Kalau Sidik kenal karena dia sering ke Masjid-Masjid, hanya sebatas tahu," jelasnya.
Ke depan, akan dilakukan klarifikasi terhadap pihak terkait.
"Memenuhi unsur atau tidak, tetap akan kami dalami," katanya.