Namun, lantaran adanya Peraturan KPU (PKPU) 15 tahun 2023 tentang tahapan kampanye, seolah membatasi media untuk mendapatkan pendapatan yang sah.
“Kalau alasannya kesetaraan, ini menjadi tidak masuk akal ketika baliho bertebaran dan bahkan tidak ada larangan. Termasuk juga di media sosial,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, eks Pemred Radar Lampung itu juga bilang, di beberapa kesempatan memang sudah menanyakan hal ini kepada penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu. BACA JUGA:Selama 46 Hari Terjadi 22 Kebakaran di Bandar Lampung
“Namun, jawabnya dengan cara judicial review (JR). Kami juga sangat memahami, di daerah KPU hanya sebagai eksekutor dari regulasi. Di sini juga ada DKPP, mungkin ke depan juga bisa dikomunikasikan dengan KPU RI. Jika memang bisa tanpa judicial reviewdisuarakan, mengapa tidak,” kata dia.
Mengenai NGETREN Media, M. Tio Aliansyah mengatakan, sejauh ini pelaksanaan pemilu di Lampung berjalan cukup baik, meskipun memiliki catatan-catatan.
“Di sini saya mengucapkan selamat kepada penyelenggara dan pengawas di Lampung. Namun, substansi dari pemilu adalah kemurnian suara pemilih. Sebab, suara pemilih ini adalah mahkota yang seyogianya dijaga bersama,” kata dia. BACA JUGA:Zulkifli Anwar, Sang Petarung Lolos Lagi untuk Kali KeempatBACA JUGA:Zulkifli Anwar, Sang Petarung Lolos Lagi untuk Kali Keempat
Mantan Komisioner KPU Provinsi Lampung itu melanjutkan, Insan pers juga sangat berpengaruh dalam berlangsung dan berjalannya Pemilu dari tahapan demi tahapan.
“Saya juga merasakan saat saya menjadi komisioner KPU, informasi banyak datang dari media. Tanpa adanya informasi itu juga kami juga tidak bisa atau tidak tahu adanya indikasi kecurangan dalam pemilu ini,” kata dia. ’ Artinya, peran media dalam mengawal, mengawasi berjalannya pemilu ini jangan diremehkan. Terlebih dalam menjaga kemurnian suara pemilih,” kata dia. (abd)
Kategori :