Terbukti Terima Pungli, Dewas Sanksi Berat 12 Pegawai KPK

Kamis 15 Feb 2024 - 21:10 WIB
Reporter : Abdul Karim
Editor : Abdul Karim

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi berat terhadap 12 pegawai yang terbukti menerima pungutan liar (pungli). Berdasarkan Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, jenis sanksi berat untuk pegawai KPK berupa permintaan maaf terbuka secara langsung. 

 Pegawai menyampaikan permintaan maaf secara tertulis harus dibacakan di hadapan pimpinan atau pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang rekamannya diunggah pada media dalam jaringan milik KPK, yang hanya dapat diakses oleh insan KPK selama 60 hari kerja. 

 “Menjatuhkan sanksi kepada terperiksa 1 sampai dengan 11 dan 13 masing-masing berupa permintaan maaf secara terbuka,” kata Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan amar putusan etik di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (15/2). 

 Sebanyak 13 pegawai KPK yang menjalani sidang vonis itu atas nama Muhammad Abduh, Suparlan, Gina Javier Fajri, Syarifudin, Wardoyo, Gusnur Wahid, Firdaus Fauzi, Ismail Chandra, Arif Rahman Hakim, Zainuri, Dian Ari Haryanto, Asep Jamaludin, dan Rohimah. 

BACA JUGA:Resmikan Masjid Ar-Rahman dan RPS Kuliner SMKN 4 Bandarlampung, Ini Kata Gubernur Lampung!

  Sementara, terperiksa 12 Asep Jamaludin terlepas dari sanksi etik, karena Dewas KPK tidak berwenang memberikan hukuman terhadapnya. Sanksi untuk yang bersangkutan diserahkan ke Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK. 

“Menyerahkan kepada Sekretaris Jenderal selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Tumpak. 

Lebih lanjut, Dewas KPK meminta Sekjen KPK untuk memeriksa 12 terperiksa lainnya agar dapat memberikan hukuman disiplin. 

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyatakan seluruh terperiksa telah terbukti menerima pungli karena memberikan fasilitas khusus kepada para tahanan dalam kurun waktu 2020 sampai 2023. Salah satu fasilitas dimaksud yaitu penggunaan ponsel di Rutan. 

BACA JUGA:Pasca Perpanjangan, 179 Jamaah Lunasi Bipih 1445 H

Para terperiksa meminta tahanan menyetorkan uang berkisar Rp 5 juta sampai Rp 7 juta untuk penggunaan ponsel. 

Uang yang diterima itu dikumpulkan ke seseorang yang disebut sebagai ‘lurah’. Nantinya, pegawai yang mendapatkan julukan tersebut membagikan dana yang diterima ke pegawai lain. 

Fasilitas khusus lain yang diberikan seperti charger ponsel, pembelian makanan dari luar, dan pengambilan barang. “(Dengan) imbalan Rp 100 sampai Rp200 ribu,” papar Albertina. 

Dalam pertimbangannya, Dewas KPK menilai tidak ada hal yang meringankan untuk 12 pegawai KPK yang menjadi terperiksa tersebut. Sementara itu, keadaan memberatkan yakni pungli dilakukan secara berlanjut dan berulang. 

Tindakan pungli itu dinilaj mencoreng nama dan kepercayaan publik terhadap KPK. Para terperiksa juga dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Kategori :

Terkini

Minggu 24 Nov 2024 - 16:47 WIB

Kapolres Tuba Cek Senjata Api Personel

Minggu 24 Nov 2024 - 16:40 WIB

136 Peserta CPNS Mesuji Lolos Tes SKD

Minggu 24 Nov 2024 - 16:30 WIB

Iklan Baris 25 November 2024