Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Diminta Mundur dari Jabatan, Kenapa Ya?

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. -- FOTO DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM

JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Punomor menyayangkan kembali terjadinya kegaduhan di internal KPK. Menurut Yudi, seharusnya KPK menunjukan prestasi kerja memberantas korupsi dan bukan terus-menerus membuat kontroversi.

’’Seharusnya KPK menunjukan prestasi kerja memberantas korupsi, bukan membuat kontroversi. Di mana kali ini terjadi karena Nurul Ghufron akan disidang etik terkait kasus mutasi ASN di lingkungan Kementerian Pertanian," kata Yudi kepada wartawan, Jumat (26/4).

Alih-alih pasrah mengikuti proses persidangan etik, kata Yudi, Nurul Ghufron malah melaporkan salah satu anggota Dewas KPK Albertina Ho. Padahal, Dewas KPK sedang bertugas dan bekerja mengusut kasus dugaan etik terkait laporan dugaan pemerasan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebesar Rp3 miliar.

Nurul Ghufron mempermasalahkan kordinasi Dewas KPK dengan PPATK. Yudi pun menyesalkan tindakan Nurul Ghufron yang menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait kasus dugaan etiknya yang dipandang sudah kedaluwarsa.

"Gugatan tersebut semakin menunjukan ke publik bahwa Nurul Gufron ingin menyelamatkan diri dari kasus dugaan etik yang menjeratnya," tegas Yudi.

Karena itu, Yudi menyarankan agar Nurul Ghufron mundur dari jabatan pimpinan KPK. Karena tindakannya sangat merunkan marwah KPK di hadapan publik.

"Menuntut pertanggungjawaban moral dari Nurul Gufron untuk mundur dari pimpinan KPK akibat kontroversi yang diperbuatnya," ucap Yudi.

Sementara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan, laporan terhadap anggota Dewas KPK Albertina Ho dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Dewas KPK merupakan upaya untuk menegakkan etik. Ia memastikan, pelaporan itu bukan merupakan bentuk upaya untuk melawan Dewas KPK.

Mengingat dirinya saat ini tengah diproses etik oleh KPK. Sebab, Nurul Ghufron diduga melakukan penyalahgunaan jabatan sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementan.

"Nggak. Itu kan kami punya kewajiban untuk menegakkan etik dengan cara mewajibkan untuk melaporkan," ungkap Ghufron.

 Ghufron menyatakan, pelaporan itu sebagai upaya untuk menegakkan integritas setiap insan KPK. "Nggak, setiap insan KPK, itu untuk menegakkan nilai-nilai integritas diminta untuk melaporkan," ucap Ghufron. 

Ghufron tak mempermasalahkan, jika sebagian pihak menafsirkan bahwa dirinya melakukan upaya perlawanan dengan Dewas KPK. Namun, ia memastikan dirinya tidak melakukan upaya penyalahgunaan jabatan. "Itu kan penilaian orang. Nggak masalah," tegas Ghufron.

Terpisah, Albertina mengaku heran mengapa dirinya dilaporkan. Padahal, kata Albertina, permintaan hasil analis transaksi keuangan kepada PPATK dalam kasus jaksa TI itu masih dalam ruang lingkup tugasnya. "Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik krn menerima gratifikasi atau suap. Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC masalah etik. Jadi dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK. Hanya saya yang dilaporkan padahal keputusan yang diambil Dewas kolektif kolegial," ungkap Albertina.

Sementara Barisan mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institut melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas KPK. Ghufron dinilai menghalang-halangi proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan Dewas KPK.

Tag
Share